Berita Lampung

208 WBP Rutan Kotabumi dan 407 WBP Lapas Way Kanan Dapat Remisi Idul Fitri

Sebanyak 208 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/anung bayuardi
Sebanyak 208 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. 

“Muatan undang-undang Pemasyarakatan yang baru yaitu memperluas terhadap pengertian sistem pemasyarakatan yang mencakup sistem perlakuan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan Kemasyarakatan, perawat, dan pengamanan,” ungkap Sorta.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyampaikan pelaksanaan penyerahan remisi di Lapas Way Kanan diberikan kepada 408 orang narapidana dan 1 orang diantaranya langsung bebas.

“Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M ini, Lapas Kelas IIB Way Kanan memberikan remisi kepada 407 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I dan 1 orang langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) II. Untuk lama remisi yang diberikan beragam, antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari pengurangan masa pidana,” kata Syarpani

Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali jadi anggota masyarakat yang berguna.

“Pemberian remisi khusus Hari Raya ldul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu instrospeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya," tambahnya.  

Oleh karena itu, pada saat mereka kembali ke lingkungan masyarakat mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk bersosialisasi dengan masyarakat, serta masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.

Ia menambahkan, pada hari raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M merupakan hari kemenangan bagi Warga Binaan setelah tiga momentum idul Fitri tanpa kebersamaan dan perayaan besar. 

“Kunjungan khusus Hari Raya Idul Fitri di Lapas Way Kanan dibuka kembali,” katanya.

Dimana sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan, seluruh Lapas dan Rutan membuka kembali layanan kunjungan khusus Hari Raya Idul Fitri setelah 3 tahun terakhir layanan kunjungan ditiadakan karena pandemi Covid-19. 

“Saya mengimbau para keluarga warga binaan yang akan berkunjung untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, dengan membawa kartu identitas serta sudah dilakukan vaksin booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Kalapas Way Kanan Syarpani berikan remisi Lebaran Idul Fitri kepada salah satu warga binaan, Sabtu (22/4/2023).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved