Berita Terkini Nasional
Banding Ditolak, Hakim Nilai AGH Beri Jalan Mario Dandy Lampiaskan Dendam
Kesimpulan itu dibacakan hakim tunggal pengadilan tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding kasus penganiayaan berencana David Ozora atas terdakwa AGH
Tribunlampung.co.id, Jakarta - AGH (15) dianggap hakim banding pengadilan tinggi memberi jalan bagi mantan kekasihnya Mario Dandy (20) untuk melampiaskan emosi kepada David Ozora (17).
Kesimpulan itu dibacakan hakim tunggal pengadilan tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding kasus penganiayaan berencana David Ozora atas terdakwa AGH pada Kamis (27/4/2023).
Alasan hakim hakim tunggal pengadilan tinggi DKI Jakarta, AGH dinilai mengetahui bahwa Mario Dandy masih dendam terhadap David.
"Namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satrio bisa bertemu dengan anak korban, Crystalino David Ozora alias Wareng," kata hakim tunggal, Budi Hapsari dalam persidangan.
Jalan itu diberikan AGH dengan mengatakan kepada Mario Dandy bahwa kartu pelajar David masih ada padanya.
Baca juga: Usai Jenguk Mario Dandy di Penjara, Rafael Alun Ditahan KPK setelah Jadi Tersangka
Dengan menyerahkan kartu pelajar itu, AGH dinilai telah memfasilitasi Mario Dandy untuk melampiaskan dendamnya kepada David.
"Dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut, akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satrio alias Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, sehingga dapat melampiaskan amarahnya."
Sebagaimana diketahui, dalam tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.
Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.
"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGH pada Senin (10/4/2023).
AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Chat WA Amelia dengan Rafli Terbongkar, Korban Sempat Menolak Bertemu |
![]() |
---|
Polisi Sita 20 Rekaman CCTV Demi Telusuri Kematian Diplomat Muda Arya Daru |
![]() |
---|
Kecurigaan Priyatno Terbukti, Istrinya Asyik Berduaan dengan Pak Kades di Kosan |
![]() |
---|
2 Mobil Mewah Bos Tambang Senilai Total Rp 5 Miliar Disita Kejaksaan Tinggi |
![]() |
---|
Anak PNS Gaji Rp 3 Juta Minta Dibelikan BMW, Hakim Kesal: Hebat Kamu Ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.