Pasien Aniaya Dokter

Pasien Penganiaya Dokter di Lampung Barat Menyesal Mohon Dibukakan Pintu Maaf

Penyesalan pelaku penganiayaan dokter di Lampung Barat itu setelah keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Barat.

|
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.video viral
Pasien penganiaya dokter di Lampung Barat menyesal setelah dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polres Lampung Barat, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung BaratPelaku penganiayaan terhadap dokter di Lampung Barat kini menyesal hingga memohon-mohon dibukakan pintu maaf.

Penyesalan pelaku penganiayaan dokter di Lampung Barat itu setelah keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Barat.

Disamping itu, kedua pelaku penganiayaan yang belakangan diketahui kakak beradik tersebut kini terancam hukuman penjara lima tahun enam bulan. 

Kedua pelaku penganiayaan dokter internship di Lampung Barat, Lampung yakni adik kakak yang bernama Adi Wirahman dan Misran Hadi mengakui bahwa mereka menyesal telah melakukan penganiyaan.

Hal itu mereka sampaikan setelah video penganiayaan terhadap dua dokter di Lampung Barat yang bernama dr Carel Triwiyono Hamonangan dan dr Putri itu viral di jagad nasional.

Baca juga: Dokter Dianiaya Pasien di Lampung, Kemenkes Langsung Minta Ini ke Kepala Daerah

Selain menyesal, kedua pelaku juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada dokter yang sedang menjalani program magang di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat itu.

“Sangat menyesal, saya sampaikan permohonan maaf kepada dr Carel, semoga bisa dibukakan pintu maaf kepada kami,” ucap kedua pelaku, Kamis (27/4/2023).

“Kemudian kepada seluruh dokter di Indonesia, saya sangat menyesal sekali dan mohon maaf telah mencoreng institusi dokter di Indonesia,” terusnya.

Pelaku Misran melanjutkan, saat itu mereka sedang dirundung emosi dan kekhilafan sehingga bisa melakukan tindakan tersebut.

Kedua pelaku yang berasal dari Bandar Lampung itu pun meminta agar masyarakat tidak meniru sikap mereka.

“Semoga bisa dimaafkan kekhilafan dan kesalahan kami,” kata Misran.

“Mohon untuk seluruh masyarakat Indonesia jangan tiru sikap dan kesalahan dari kami berdua,” sambungnya.

Lebih lanjut, pelaku Misran pun menceritakan kronologis awal kejadian penganiyaaan dokter insternship yang berasal dari Provinsi Banten itu.

“Pertama saya dipanggil dokter ke ruang dokter, saat itu dijelaskan kalau obatnya tidak ada, apotek juga belum buka, dan harus dirujuk ke rumah sakit.” jelas Misran.

Baca juga: Pj Bupati Nukman Sayangkan Sikap Warga Pukuli Dokter di Puskesmas Pajar Bulan

“Di situ saya langsung emosi dan saya langsung rangkul dari samping dan saya ajak dokter itu ke luar,” sambungnya.

Pelaku Misran mengaku, saat itu tidak terjadi momen pemukulan yang dilakukan terhadap dokter.

“Tidak ada pemukulan, hanya ada tarik menarik saja,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaku Adi yang saat itu merupakan seorang pasien menjelaskan, sakit nyeri ulu hatinya hilang ketika mendengar suara cekcok di luar.

“Waktu itu saya mendengar suara cekcok yang berasal dari luar dan melihat saudara saya sedang ribut,” jelas Adi.

“Saat itu saya juga langsung tersulut emosi dan langsung saya piting dokter tersebut,” sambungnya.

Atas peristiwa ini, Kepala Polres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, kedua pelaku kini dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana.

“Kemudian, kedua pelaku tersebut terancam mendapat hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," terang Iptu Juherdi.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Lampung Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved