Berita Lampung
Sipir Flexing Minta Maaf, Barang Mewah yang Dipamerkan Ternyata Milik Mertua
Dhawank Delvi, sipir yang foto-fotonya flexing barang mewah di media sosial ternyata milik mertua dan juga orang lain.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PNS yang bertugas sebagai sipir di Lapas Rajabasa Bandar Lampung yang kedapatan flexing harta di media sosial mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyeret institusi tempatnya bekerja.
Dhawank Delvi, sipir yang foto-fotonya flexing barang mewah di media sosial membuat pengakuan mengejutkan bahwa barang-barang mewah yang ia pamerkan di media sosial tersebut bukanlah miliknya.
Kepada Tribunlampung.co.id, Dhawank Delvi mengaku moge yang ia naiki dan fotonya viral sebenarnya milik pengunjung lapas.
"Itu bukan punya saya, hanya sekedar foto saja. Motor itu punya pengunjung di Lapas," kata Dhawank Delvi saat ditemui Tribunlampung.co.id pada Kamis 27 April 2023.
Menurut Dhawank, mobil mewah yang ia pamerkan juga sebenarnya milik mertuanya.
Baca juga: Sipir Viral Pamer Harta Mengaku Hanya Punya Kios Burung, Pajero Punya Mertua Moge Cuma Numpang Foto
Baca juga: Setelah Viral, Sipir yang Digaji Tak Sampai 5 Juta Tapi Flexing Miliaran Akhirnya Dipindahkan
"Ada banyak item yang viral itu, semuanya punya mertua saya dan tidak ada punya saya pribadi. Mobil Mitshubishi Pajero itu juga punya mertua saya dan saya cuma dikasih fasilitas," imbuh Dhawank.
Dhawank juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya yang telah membuat heboh.
"Saya pribadi dan istri memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang saya lakukan selama ini. Terutama mencoreng nama baik instansi Kemenkumham, saya dan istri mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata dia.
"Saya siap menerima konsekuensinya dari instansi Kemenkumham. Hasil dari evaluasi saya masih menunggu termasuk dari Inspektorat Kemenhukham," papar Dhawank.
Sikap Kanwil Kemenkum HAM Lampung
Atas foto-foto flexing yang viral di media sosial, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah mengambil tindakan terhadap aparat sipil negara (ASN) pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Dhawank Delvi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing juga sudah memberikan sanksi terhadap Dhawank Delvi dengan memindahkannya ke Kanwil.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sipir Dhawank Delvi dan kami pindah tugaskan ke Kanwil Kemenhukham Lampung," kata Kakanwil Kemenhukham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, Rabu (26/4/2023).
Timnya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Dhawank.
"Sipir yang bersangkutan sudah kami periksa dan telah mengakui kesalahannya," kata Sorta.
Sipir tersebut sengaja dipindahkan ke Kanwil Kemenhukham Lampung untuk dilakukan pembinaan secara langsung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa Maizar mengatakan, oknum sipir tersebut benar pegawainya.
Sipir viral tersebut sudah diperiksa dan pria tersebut juga telah mengakui bahwa motor Harley Davidson tersebut memang milik pegawainya.
"Foto tersebut yang viral sudah diambil sejak tahun 2021," kata Maizar.
Sebelumnya foto oknum sipir tersebut viral dan diunggah oleh akun Twitter @partaisocmed dengan menunjukan oknum sipir naik motor trail hingga motor Harley Davidson.
Pria dengan pangkat golongan III ini sengaja flexing atau memamerkan hartanya dengan berbaju kaus kuning mengenakan kacamata hitam sedang menaiki motor mewah tersebut.
Kemudian ada juga foto oknum sipir Lapas Rajabasa ini menaiki motor trail dengan ban depan terangkat menggunakan atribut trail berwarna merah serta kacamata hitam.
Sipir hedon tersebut juga terlihat memegang tumpukan uang bersama rekannya.
Hingga oknum sipir tersebut juga mendapat cibiran dari netizen berangkat umroh dengan menggunakan pesawat business class bersama istrinya.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Ragam Penilaian Warga soal Fasilitas Wi-Fi Gratis Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Bulog Lampung Gandeng Kejaksaan dan Satgas Pangan Atasi Beras Oplosan |
![]() |
---|
Bhayangkara Presisi Lampung FC Incar Posisi Tiga Besar BRI Super League |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Apresiasi Pembentuk Pansus PAD |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Resmi Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.