Berita Lampung

Setelah Viral, Sipir yang Digaji Tak Sampai 5 Juta Tapi Flexing Miliaran Akhirnya Dipindahkan

Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing memberikan sanksi terhadap oknum sipir Lapas Rajabasa Dhawank Delvi yang kerap flexing

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Twitter
Oknum sipir Lapas Rajabasa Dhawank Delvi kerap flexing harta miliaran rupiah padahal gajinya tak lebih dari Rp 5 Juta. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing memberikan sanksi terhadap oknum sipir Lapas Rajabasa Dhawank Delvi yang kerap flexing alias pamer harta.

Diketahui, oknum sipir Lapas Rajabasa Dhawank Delvi yang kerap flexing harta miliaran rupiah padahal gajinya tak lebih dari Rp 5 Juta.

Akibat kerap flexing harta miliaran rupiah, oknum sipir Lapas Rajabasa Dhawank Delvi kini jadi sorotan publik atas asal muasal harta dan rumah yang kerap dipamerkannya dengan gaji tak sampai Rp 5 Juta.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok untuk PNS dengan jenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut:

Baca juga: Sering Nganggur di Chelsea, Conor Gallagher Diincar Borussia Dortmund 

1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tambahan bagi para sipir penjara yang masih berstatus sebagai CPNS, maka besaran gaji yang akan diterima baru yakni 80 persen dari gaji golongan Ila dengan total Rp2.022.200 dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing memberikan sanksi kepada pegawai Lapas Rajabasa yang memamerkan hartanya tersebut.

Sipir hedon tersebut dipindahtugaskan ke Kanwi Kemenhukham Lampung.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum sipir Dhawank Delvi dan kami pindah tugaskan ke Kanwil Kemenhukham Lampung," kata Kakanwil Kemenhukham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, Rabu (26/4/2023).

Tim telah menjalani pemeriksaan kepada oknum sipir yang hedon tersebut secara internal oleh Kanwilkumham Provinsi Lampung.

"Sipir yang bersangkutan sudah kami periksa dan telah mengakui kesalahannya," kata Sorta.

Pihaknya melakukan pemindahan tugas dari Lapas ke Kanwil Kemenhukham Lampung.

Baca juga: Tiket Kereta Api ke Kertapati dan Tanjungkarang Habis hingga 29 April 2023

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved