Berita Lampung

Disnakertrans Mesuji Belum Terima Laporan Pengaduan THR

Disnakertrans Kabupaten Mesuji Lampung sampai saat ini belum menerima laporan pengaduan THR.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Grafis Tribunlampung.co.id
Ilustrasi THR 

Sebelumnya, Pemkab Mesuji melalui Disnakertrans Kabupaten Mesuji telah keluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor: KT.14/2.533/IV.16/MSJ/111/2023 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, SE tersebut telah resmi diedarkan pada 11 April 2023.

"Setelah menunggu proses persetujuan dan penandatanganan akhirnya SE tersebut telah resmi diedarkan," ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya telah jauh hari melakukan upaya sosialisasi mengenai THR kepada perusahaan maupun serikat pekerja.

Agar informasi mengenai hak dan tanggung jawab perusahaan maupun pekerja dapat diketahui dan dapat dilaksanakan.

(Tribunlampung.co.id /Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved