Berita Lampung
Disnakertrans Mesuji Belum Terima Laporan Pengaduan THR
Disnakertrans Kabupaten Mesuji Lampung sampai saat ini belum menerima laporan pengaduan THR.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Sebelumnya, Pemkab Mesuji melalui Disnakertrans Kabupaten Mesuji telah keluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor: KT.14/2.533/IV.16/MSJ/111/2023 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, SE tersebut telah resmi diedarkan pada 11 April 2023.
"Setelah menunggu proses persetujuan dan penandatanganan akhirnya SE tersebut telah resmi diedarkan," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya telah jauh hari melakukan upaya sosialisasi mengenai THR kepada perusahaan maupun serikat pekerja.
Agar informasi mengenai hak dan tanggung jawab perusahaan maupun pekerja dapat diketahui dan dapat dilaksanakan.
(Tribunlampung.co.id /Rangga Yusuf)
Berita Terkait: #Berita Lampung
Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran Ruko di Langkapura Bandar Lampung |
![]() |
---|
Bank Himbara Diguyur Dana Rp 200 Triliun, Pengamat: Berdampak Baik ke UMKM |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Beri Bantuan Keluarga Korban yang Meninggal saat Perjalanan ke RS |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Senin 15 September 2025: Waspadai Hujan Disertai Petir |
![]() |
---|
Hebat! Atlet Judo Muda asal Lampung Raih Medali Perunggu di Kejuaraan Asia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.