Berita Terkini Nasional

Kedok AKBP Achiruddin Hasibuan Dibongkar, Kini Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar

AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumatera Utara kini jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Gaya AKBP Achiruddin Hasibuan saat keluar dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (27/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumatera Utara yang terlibat kasus penganiayaan anaknya kini jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang gudang solar.

AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

Tak lama kemudian, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang  (TPPU) terkait penerimaan uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak 2018.

AKBP Achiruddin diduga menerima uang panas bisnis solar ilegal PT Almira sejak 2018 hingga 2023 dan melakukan tindak pidana pencucian uang  (TPPU).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Polda Sumut memproses kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Baca juga: Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin Akhirnya Dibongkar Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakannya hasil pendalaman penyidik Ditreskrimsus, status penyelidikan terkait temuan gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan TPPU.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi kepada wartawan,  Sabtu (29/4/2023) malam.

Mengenai berapa besaran yang diterima dari PT Almira itu masih didalami dan penyidik harus mensinkronkan dengan keterangan lainnya.

"Terkait itu, penyidik Krimsus juga mendalami dan memeriksa aktivitas gudang serta Dirut dari PT Almira. Gudang itu ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," kata dia.

AKBP Achiruddin Hasibuan bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta.

Sementara itu, untuk penerapan Undang-undang TPPU, lanjut Hadi, itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sedangkan untuk proses penyidikan terkait gudang BBM milik PT Almira, penyidik akan mendalami dengan pemeriksaan terhadap direktur utama perusahaan itu.

"Untuk mendalami aktivitas kegiatannya sejak 2018 sampai dengan sekarang, di mana hasil pengecekan cek di Pertamina lokasi PT AMR tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam," kata dia.

Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening istri AKBP Achiruddin Hasibuan, Yety Kurniati.

Selain itu, rekening sang anak, Aditya Hasibuan, juga diblokir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved