Berita Lampung
Polisi Selidiki Wanita yang Bawa Kabur Motor dan Ponsel Milik Pria Asal Bogor
Polisi selidiki pelaku penipuan terhadap Endang Mulyana, warga Bogor yang motornya dibawa kabur teman wanitanya yang baru dikenal melalui Facebook.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi selidiki pelaku penipuan terhadap Endang Mulyana, warga Bogor yang motornya dibawa kabur teman wanitanya yang baru dikenal melalui Facebook.
Adapun pelaku penipuan tersebut merupakan seorang wanita yang mengaku kepada korban bernama Natasya.
Wanita tersebut membawa kabur motor dan HP milik Endang Mulyana warga Bogor di Wisma Narada, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Jumat (28/4/2023) lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban.
Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan berkas-berkas dan alat bukti untuk gelar perkara penyelidikan kasus tersebut.
"Kami masih mengumpulkan berkas untuk gelar perkara penyelidikan," ujar Dennis, Minggu (30/4/2023).
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi termasuk pelapor Endang Mulyana untuk menyelidiki perkara tersebut.
"Sejauh ini, belum dapat disimpulkan wanita itu sebagai tersangka penggelapan," ujar Dennis.
"Kami masih lakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta menanyakan saksi-saksi," ucapnya.
Meski demikian, Dennis menegaskean pihaknya akan berupaya mengungkap kasus tersebut.
"Mohon doanya, kami akan berupaya mengungkap," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Bogor Jawa Barat kehilangan sepeda motor dan ponsel setelah ditipu oleh teman wanita yang baru dikenal melalui sosial media Facebook.
Baca juga: Pemuda Asal Bogor Ditipu Wanita yang Dikenalnya Lewat Facebook, Pelaku Mengaku dari Bandar Lampung
Nasib naas tersebut dialami Endang Mulyana (25) di Jalan Narada, Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Jumat (28/4/2023) sekira pukul 04.00 wib dinihari.
Menurut Endang, peristiwa bermula saat dirinya berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi Facebook.
Merasa nyaman, keduanya kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp.
Endang melanjutkan, pelaku mengaku kepada dirinya bernama Natasya, warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
"Kenal udah sekitar satu setengah bulan mas, udah pernah ketemu sekali," ucap Endang, minggu (30/4/2023).
"Kemarin itu, dia (pelaku) minta tolong diantarkan ke kampung halamannya di Lampung," ujar Endang.
Endang pun bersedia mengantar wanita yang baru dikenalnya itu menggunakan motor operasional milik perusahaan tempatnya bekerja.
"Saya jemput dia di jalan merdeka, ciracas, langsung berangkat," kata Endang.
Endang melanjutkan, Motor tersebut mulanya dikemudikan oleh dirinya sendiri hingga melewati Pelabuhan Bakauheni.
Namun, saat mengisi bahan bakar di POM bensin di daerah Lampung Selatan, pelaku menawarkan bergantian mengemudikan motor.
"Dia (pelaku) bilang biar cepet langsung ke rumah neneknya, karena saya enggak tahu jalan makanya saya kasih aja dia yang bawa motor," kata Endang.
Setibanya di Bandar Lampung, pelaku kemudian berhenti di penginapan Wisma Narada dengan maksud menginap di sana terlebih dahulu.
Selanjutnya, Endang kemudian diminta turun menuju ke sebuah kamar yang ada di penginapan tersebut.
Namun, pelaku malah meminta STNK motor dengan alasan untuk jaminan penginapan.
"Saya disuruh masuk kamar, dia ke arah depan bawa motor bilangnya mau ngurus bayar penginapan,"kata Endang.
Tak hanya itu, pelaku juga meminjam ponsel korban untuk menghubungi keluarganya dengan alasan baterai ponsel pelaku habis.
Merasa sudah percaya, dengan entengnya korban langsung memberikan semua yang diminta oleh pelaku wanita tersebut.
Wanita tersebut kemudian pergi membawa ponsel merek Itel A49 serta motor Yamaha Nmax nopol B 6513 VRK milik korban.
Sayangnya, wanita tersebut tak pernah menyusulnya ke kamar bahkan tak juga kembali.
"Ditunggu berjam-jam sampe hari ini ternyata dia gak dateng-dateng juga. HP saya juga ditelpon kok gak aktif-aktif," ucap Endang.
Merasa ada kejanggalan, Endang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor polisi LP/B/610/IV/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Wanita yang mengaku bernama Natasya tersebut dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Atas kejadian tersebut dirinya merugi sekitar Rp 19 juta, ia berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak menangkap pelaku tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
| Kontingen Lampung Tambah 2 Medali Emas Popnas 2025 dari Nomor Lari |
|
|---|
| Az Zahra Bangun Kolaborasi Guru dan Orang Tua, Ciptakan Siswa Cinta Matematika |
|
|---|
| Bunda Ning: Matematika Harus Jadi Pelajaran yang Menyenangkan |
|
|---|
| Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online |
|
|---|
| Penyebab Turunnya Skor PISA Peserta Didik, Program GNN Diharap Bisa Tingkatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polresta-Bandar-Lampung-Kompol-Dennis-Arya-Putra-30Apr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.