Hari Buruh di Lampung

Bawaslu Bandar Lampung Ingatkan Hari Buruh Jangan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Politik 

Bawaslu Kota Bandar Lampung menekankan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan peringatan hari buruh internasional untuk kepentingan politik.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Foto : Hurri Agusto Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah saat wawancara dengan awak media saat aksi demo peringatan Hari Buruh internasional di halaman kantor Pemprov Lampung, Senin (1/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung menekankan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan peringatan hari buruh internasional untuk kepentingan politik.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah saat melakukan pengawasan dalam aksi unjuk rasa peringatan hari buruh internasional di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Lampung. Senin (1/5/2023)

Menurut Candra, pihaknya telah berkirim surat kepada semua partai terkait pelaksanaan kegiatan May Day.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kampanye terselubung dan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.

"Hari ini Bawaslu Kota Bandar Lampung melaksanakan pengawasan terkait dengan kegiatan buruh di kantor Gubernur Provinsi Lampung," ujar Candrawansyah, senin (1/5/2023).

"Yang paling pasti kita juga melaksanakan pencegahan, contohnya kita telah melayangkan surat pencegahan kepada semua partai politik dalam kegiatan jangan melaksanakan kampanye," imbuhnya.

Baca juga: Buruh di Lampung Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Candrawansah melanjutkan, pihak penyelenggara pemilu belum memperbolehkan partai politik untuk  berkampanye hingga waktu yang sudah ditetapkan

Pasalnya kata dia, kegiatan kampanye bagi partai politik nantinya akan dijadwalkan tersendiri.

"Karena jadwal kampanye memang belum dimulai, nanti setelah dimulai dipersilahkan," kata Candrawansyah.

Baca juga: Pemprov Lampung Jamin Kawal Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat 

"Akan tetapi untuk bersosialisasi dengan masyarakat atau mengatasnamakan pribadi itu tidak dipersoalkan," ujarnya.

Namaun menurut Candrawansyah, dalam melaksanakan sosialisasi, partai politik tidak boleh memperkenalkan visi dan misi partai.

"Ada etika yang dijaga contohnya secara kumulatif menampilkan atribut partai politik, tidak ada visi dan misi program yang ditawarkan," ujar Candra.

"Ini yang selalu kita ingatkan kepada partai politik di kota Bandar Lampung agar persoalan yang dapat kita lakukan tindakan, terutama yang melanggar di Wilayah Kota Bandar Lampung," pungkasnya.


( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved