Perampokan di Lampung Selatan

Istri Terlilit Utang, Pecatan ASN Guru Nekat Rampok BRILink di Lampung Selatan

Pecatan ASN guru pelaku perampokan BRILink di Lampung Selatan adalah Suwoko (35) warga Metro Kibang, Lampung Timur.

Tribunlampung/Oky Indra Jaya
Foto BriLink di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, Pesawaran, yang jadi lokasi percobaan perampokan oleh dua pelaku, Selasa (21/2/2023). Seorang pecatan ASN guru nekat melakukan perampokan BRILink di Lampung Selatan gegara istrinya terlilit utang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Istrinya terbelit utang jadi alasan pecatan ASN guru nekat melakukan perampokan BRILink di Lampung Selatan.

Pecatan ASN guru pelaku perampokan BRILink di Lampung Selatan adalah Suwoko (35) warga Metro Kibang, Lampung Timur.

Diketahui Suwoko sebelumnya sempat menjadi ASN guru di wilayah Pemkab Mesuji, Lampung. Namun Suwoko nekat melakukan perampokan BRILink di Lampung Selatan.

Suwoko merampok BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan pada Jumat (21/4/2023) sekira pukul 18.49 WIB.

Atas perbuatannya itu, Suwoko diringkus petugas polisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung selang satu minggu kemudian. Tepatnya pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pelaku Perampokan BRILink di Lampung Selatan Ancam Korban Pakai Pistol Mainan 

Kepada polisi, Suwoko mengakui perbuatannya merampok BRILink seorang diri.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan, alasan pelaku merampok BRILink karena butuh uang untuk membantu istrinya membayar utang.

Diceritakan Edwin, pelaku Suwoko mempunyai seorang istri yang bekerja di Kepulauan Riau.

Sang istri menghubungi Suwoko ngaku kesulitan dana karena pernah berutang kepada bosnya.

Akibatnya, lanjut AKBP Edwin, istri pelaku tidak bisa kembali lagi ke Lampung jelang lebaran 2023 ini.

"Motif pelaku karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pelaku ini punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau. Lalu istrinya kesulitan dana karena pernah berutang kepada bosnya," kata AKBP Edwin, Senin (1/5/2023).

Lanjut Edwin, pelaku sendiri merupakan residivis kasus pencurian. Suwoko pernah melakukan tindak pidana pencurian (curat) di wilayah Kabupaten Mesuji.

"Namun saat itu, pelaku menyasar alat-alat komputer dan peralatan sekolah," kata AKBP Edwin, Senin (1/5/2023).

Edwin mengatakan, pelaku saat itu merupakan guru dan berstatus sebagai ASN di Mesuji.

Baca juga: Pelaku Perampokan BRILink di Lampung Selatan Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku telah dipecat sebagai ASN guru atas perbuatannya itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved