Perampokan di Lampung Selatan
Pria Asal Lampung Timur Ditangkap karena Merampok BRILink
Petugas Satreskrim Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil menangkap pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Hui, Jati Agung,
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Petugas Satreskrim Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil menangkap pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan saat malam takbir Lebaran Idulfitri 1.444 Hijriah, Jumat (21/4/2023) malam.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pelaku merupakan pecatan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Mesuji bernama Suwoko (35) asal Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian," kata AKBP Edwin, Senin (1/5/2023).
Dalam aksinya, pelaku menodong korban menggunakan senjata api (senpi).
Kata Edwin, senpi yang digunakan pelaku ternyata pistol mainan.
Lanjut Edwin, pelaku kemudian membawa kabur uang Rp10 juta.
Edwin mengatakan pelaku ini beraksi seorang diri, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Motif pelaku beraksi karena kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Otak Perampokan Warga Lampung Ternyata Seorang Biduan
Motif lainnya, kata Edwin, karena pelaku ini punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau.
Edwin mengatakan istri pelaku mempunyai kesulitan dana karena pernah berutang ke bosnya.
Istri pelaku tidak bisa kembali lagi ke Lampung.
Kemudian, atas dasar itulah pelaku mencoba membantu istrinya agar bisa melunasi hutang, dengan cara merampok.
Dari hasil penangkapan pelaku, Edwin menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.
Edwin mengatakan pelaku terancam hukuman kurang lebih sembilan tahun pidana penjara.
Sebelumnya, pada Jumat (21/4/2023) sekira pukul 18.49 WIB di BRI Link yang berlokasi di Jalan Airan raya, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan terjadi peristiwa curas terhadap korban Gusti Made Yulian Eranatha, pemilik BRI Link.
Saat itu pelaku mengeluarkan kartu ATM BNI dan berkata kepada saksi akan menarik uang sebesar Rp 10 juta.
Lalu penjaga BRi link masuk untuk mengambil uang.
Saat penjaga itu masuk ke dalam, langsung diikuti oleh pelaku.
Sehingga uang sebesar Rp 10 juta yg ada ditangan penjaga BRI Link tersebut diambil paksa oleh pelaku.
Saat itu penjaga BRI Link atau saksi itu menjerit, sehingga pelaku mencekik leher saksi.
Setelah itu, pelaku menodong kepala saksi dengan menggunakan senjata berbentuk senjata api seperti pistol hingga saksi atau penjaga BRI LInk itu ketakutan.
Selanjutnya pelaku langsung keluar dari BRI link tersebut.
Saksi berusaha mencegah pelaku namun pelaku langsung melarikan diri dengan membawa lari uang yang telah di curinya itu dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati agung untuk penyelidikan lebih lanjut, dengan nomor laporan LP/B / 42 / IV / 2023 / SPKT/Sek Jati Agung/res Lamsel/Polda Lampung, Jumat 21 April 2023.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Pelaku Penipuan Modus Perampokan Angsuran KUR di Lampung Selatan Terancam Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Pelaku Belajar dari Youtube Cara Buat Laporan Palsu Perampokan di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pelaku Sengaja Buat Laporan Palsu Perampokan Angsuran KUR Biar Anggota Bayar Cicilan |
![]() |
---|
Pelaku Buat Laporan Palsu Perampokan Angsuran KUR di Lampung Selatan Demi Lunasi Utang |
![]() |
---|
Pelaku Pembuat Laporan Palsu di Lampung Selatan Bohongi Polisi dengan Tas Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.