Kantor MUI Ditembak

2 Hari sebelum Kejadian, Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Masih Terlihat di Rumah

Tetangga tidak mengetahui kapan pelaku penembakan di kantor MUI tersebut bertolak dari Pesawaran Lampung ke Jakarta.

tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Garis polisi terpasang di rumah pelaku penembakan kantor MUI Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dua hari sebelum kejadian, tetangga masih melihat pelaku di rumah. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Tetangga masih melihat Mustopa (60) pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta Pusat di rumahnya Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran Lampung sekitar dua hari sebelum kejadian.

Tetangga tidak mengetahui kapan pelaku penembakan di kantor MUI tersebut bertolak dari Pesawaran Lampung ke Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan seorang tetangga pelaku penembakan di kantor MUI yang tidak ingin disebut namanya pada Selasa (2/5/2023) di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Wanita yang merupakan tetangga pelaku mengaku masih melihat Mustopa sekitar dua hari sebelum kejadian.

Ketika itu, menurut dia, pelaku masih terlihat bermain dengan cucunya di halaman rumah.

Baca juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Pernah Minta Tetangga di Lampung Akui Dirinya Nabi

“Dan waktu itu saya lihat malam, masih ada di depan rumah,” ucap dia.

“Bahkan pelaku dan keluarganya sempat mengadakan makan-makan di rumah tersebut,” imbuhnya.

Alhasil tetangganya pun terkejut tahu Mustopa melakukan penembakan di kantor MUI Jakarta Pusat.

Bahkan dirinya sampai harus mengecek kebenarannya tersebut melalui berita di internet dan televisi.

Setelah kedatangan pihak kepolisian ke rumah pelaku dan rumah saudara pelaku, tetangganya itu baru percaya.

Terkait kondisi kejiwaan pelaku, dia membenarkan terkait kondisi kejiwaannya.

Namun, pola pikir serta prilaku masih terbilang normal.

Bahkan pelaku acapkali mengikuti kegiatan sosial dengan masyarakat setempat.

“Namun, pelaku ini punya topik kalau ngobrol, kalau engga nyambung dia pergi,” pungkasnya.

Baca juga: Bupati Dendi Ramadhona Sebut Pelaku Mustopa Pernah Berbuat Onar

Pernah Minta Tetangga Akui Dirinya Nabi

Pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta, Mustopa pernah menyambangi warga secara door to door untuk menggelar hajatan dikediamannya.

Hajatan yang dilakukan Mustopa pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta tersebut di Pesawaran Lampung dalam rangka pengangkatannya sebagai nabi. 

Namun upaya Mustopa pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta untuk meminta pengakuan tetangganya di Pesawaran kandas lantaran warga menolak mentah-mentah permintaannya tersebut.

"Dulu memang pernah dia mendatangi warga door to door mau ngadain hajatan. Tapi ya gak ada yang mau mengakui, bahkan sudah banyak juga dinasehati oleh warga sejak saat itu," kata Gustam tentangga pelaku saat ditemui disekitar rumah Pelaku di Desa Sukajaya Way Khilau Pesawaran , Selasa (2/5/2023).

Gustam membenarkan jika asal muasal Mustopa meminta pengakuan sebagai nabi lantaran pernah bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW. 

Kata dia, Mustopa menceritakan mimpinya itu, bahwa Mustopa diminta untuk melanjutkan perjuangan risalah kenabian. 

"Sejak saat itu memang dia selalu minta diakui bahwa dia itu nabi yang melanjutkan perjuangan Nabi Muhamad SAW," kata dia.

Hidup Normal

Meski demikian, kata Gustam, kehidupan sehari-hari Mustopa nampak normal seperti warga pada umumnya. 

Dia tetap bekerja sebagai seorang petani dan membuat usaha sebagai penjual minyak eceran.

"Kalo kehidupannya itu normal, dia petani pernah juga jual minyak eceran. Dia punya kebun coklat," kata Gustam.

Tak pelak,  Gustam mengaku kaget jika Mustopa melakukan penembakan di Kantor MUI Pusat.

"Mangkanya saya juga bener-bener kaget. Orang dia itu biasa sering becanda sering kumpul juga. Cuma memang satu itu dia tetap pingin diakui sebagai nabi," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved