Perampokan di Lampung Selatan

Pecatan ASN Guru Perampok BRILink di Lampung Selatan Pernah Curi Komputer

Pelaku perampokan BRILing di Jati Agung bernama Suwoko adalah pecatan ASN guru dan statusnya resivisi pencurian komputer di Mesuji.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Jati Agung Lampung Selatan berstatus residivis. 

"Motif pelaku karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pelaku ini punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau. Lalu istrinya kesulitan dana karena pernah berutang kepada bosnya," kata AKBP Edwin.

Akibatnya, istri pelaku tidak bisa kembali lagi ke Lampung saat jelang Lebaran.

Atas perbuatannya , pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP.

Edwin mengatakan, pelaku terancam hukuman kurang lebih sembilan tahun pidana penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (21/4/2023), sekira pukul 18.49 WIB, BRI Link di Jalan Airan raya, Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, menjadi korban curas.

Adapun korbannya adalah I Gusti Made Yulian Eranatha yang merupakan pemilik BRILink.

Saat itu pelaku mengeluarkan kartu ATM BNI dan berkata kepada saksi akan menarik uang Rp 10 juta.

Lalu penjaga BRiLink masuk ke dalam untuk mengambil uang.

Saat penjaga masuk ke dalam itulah, langsung diikuti oleh pelaku.

Sehingga uang Rp 10 juta yang ada ditangan penjaga BRILink diambil paksa oleh pelaku.

Saat itu penjaga BRILink atau saksi itu menjerit sehingga pelaku mencekik leher saksi.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved