Perampokan di Lampung Selatan

Pecatan ASN Guru Perampok BRILink di Lampung Selatan Pernah Curi Komputer

Pelaku perampokan BRILing di Jati Agung bernama Suwoko adalah pecatan ASN guru dan statusnya resivisi pencurian komputer di Mesuji.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Jati Agung Lampung Selatan berstatus residivis. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menyatakan pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan merupakan residivis. 

Pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan tersebut bernama Suwoko (35), warga Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur.

Polres Lampung Selatan Polda Lampung mengungkap Suwoko adalah pecatan ASN guru dan statusnya resivisi pencurian komputer di Mesuji kini jadi perampok BRILink di Jati Agung, Lampung Selatan.

"Namun saat itu, pelaku menyasar alat-alat komputer dan peralatan sekolah," kata AKBP Edwin saat melakukan ekspose kasus di KSKP Bakauheni, Senin (1/5/2023).

Edwin mengatakan, pelaku saat itu merupakan guru dan berstatus sebagai ASN di Mesuji.

Saat merampok di BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Edwin mengatakan, pelaku mengancam korban dengan senjata api mainan.

"Dalam aksinya, pelaku menodong korban menggunakan senjata api (senpi) mainan itu," ujarnya

Pelaku menodong kepala saksi menggunakan senjata api jenis pistol hingga penjaga BRI LInk itu ketakutan.

Selanjutnya pelaku langsung keluar dari BRILink tersebut.

Saksi berusaha mencegah pelaku, namun pelaku langsung melarikan diri dengan membawa lari uang menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan lebih lanjut, dengan nomor laporan LP/B / 42 / IV / 2023 / SPKT/Sek Jati Agung/res Lamsel/Polda Lampung, Jumat 21 April 2023.

Sedangkan untuk motif Suwoko, pelaku ingin membantu istri melunasi utang.

Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKBP Edwin.

Kapolres mengatakan, pelaku merupakan pecatan aparatur sipil negara (ASN) bernama Suwoko (35), asal Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur.

"Motif pelaku karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pelaku ini punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau. Lalu istrinya kesulitan dana karena pernah berutang kepada bosnya," kata AKBP Edwin.

Akibatnya, istri pelaku tidak bisa kembali lagi ke Lampung saat jelang Lebaran.

Atas perbuatannya , pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP.

Edwin mengatakan, pelaku terancam hukuman kurang lebih sembilan tahun pidana penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (21/4/2023), sekira pukul 18.49 WIB, BRI Link di Jalan Airan raya, Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, menjadi korban curas.

Adapun korbannya adalah I Gusti Made Yulian Eranatha yang merupakan pemilik BRILink.

Saat itu pelaku mengeluarkan kartu ATM BNI dan berkata kepada saksi akan menarik uang Rp 10 juta.

Lalu penjaga BRiLink masuk ke dalam untuk mengambil uang.

Saat penjaga masuk ke dalam itulah, langsung diikuti oleh pelaku.

Sehingga uang Rp 10 juta yang ada ditangan penjaga BRILink diambil paksa oleh pelaku.

Saat itu penjaga BRILink atau saksi itu menjerit sehingga pelaku mencekik leher saksi.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved