Rektor Unila Ditangkap KPK
Pengacara Sebut Heryandi Tidak Terbukti Terima Suap Bersama Karomani, Minta Agar Dibebaskan
Penasehat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu menyebut kliennya tak terbukti bersama-sama Karomani menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru Unila.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Terdakwa Heryandi dan M Basri saat menjalani sidang Pledoi terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, Selasa (2/5/2023).
"Menyatakan Terdakwa I Prof. Dr. Heryandi, S.H., M.S., tidak dapat didakwa dan dituntut dengan pasal 65 KUHP, dikarenakan perbuatan penerimaan uang sejumlah Rp 630 juta jalur SBMPTN dan Rp 150 juta jalur SMMPTN (Mandiri), merupakan perbuatan sejenis, namun bukan kejahatan yang berbeda," imbuhnya
Menurut Sopian, Terdakwa Heryandi lebih tepat dikenakan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Terkait keputusan kami serahkan kepada majelis hakim, dan disini tugas kami hanya memohon," ujar Sopian seusai persidangan.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Tags
running news
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
Universitas Lampung
Karomani
Unila
Bandar Lampung
KPK
Sopian Sitepu
Lampung
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.