Berita Lampung

Lima Kabupaten di Lampung Disorot Kemendagri Akibat Mantap Jalan Rendah Padahal Anggaran Tinggi

Lima Kabupaten di Lampung disorot Kemendagri akibat mantap jalan rendah yakni Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan dan Lampung Utara.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Rapat teknis penanganan jalan dan jembatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, lima kabupaten disorot Kemendagri karena mantap jalan rendah padahal anggaran urusan jalan tinggi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak lima kabupaten di Provinsi Lampung disorot oleh Kementerian Dalam Negeri akibat kondisi jalan.

Sorotan itu berkenaan dengan kondisi mantap jalan yang rendah, padahal anggaran daerah pada sub urusan jalan lima kabupaten di Provinsi Lampung yang terbilang tinggi.

Lima kabupaten di Lampung yang jadi perhatian Kementerian Dalam Negeri terkati jalan yakni, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan dan Lampung Utara.

"Kenapa memang alokasi (anggaran) besar tapi mantap jalan relatif rendah, ini kami punya data," kata Kepala Sub Direktorat Pekerjaan Umum Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Indra Maulana Syamsul Arief secara virtual saat rapat teknis penanganan jalan dan jembatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (3/4/2023). 

Indra Maulana Syamsul Arief mempertanyakan alasan kondisi mantap jalan yang rendah pada rincian kabupaten di atas.

"Sebab ini pemeliharaan jalan dan rekonstruksi jalan tinggi, tapi berbanding balik dengan kondisi mantap," sebut Indra Maulana Syamsul Arief.

Baca juga: Warga Metro Lampung Minta Jokowi Mampir Lihat Jalan Rusak saat Kunjungan ke Rumbia

Selain lima kabupaten itu, Indra Maulana Syamsul Arief mengatakan juga menyorot kabupaten lain yang juga di Provinsi Lampung yang kondisi mantap jalan rendah akibat anggaran sub urusan jalan yang rendah.

Lima kabupaten itu yakni, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu dan Lampung Timur.

Dari data yang Tribun Lampung himpun dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, berikut rincian kondisi mantap jalan di Provinsi Lampung.

Tulangbawang dengan persentase mantap jalan 23,59 persen, Tanggamus (37,08), Way Kanan (37,23), Pesisir Barat (39,49) dan Lampung Utara (44,32).

Lalu Pringsewu (45,33), Lampung Timur (49,17), Lampung Barat (58,35), Lampung Tengah (58,63).

Kemudian, Pesawaran (61,63), Tulangbawang Barat (65,09), Lampung Selatan (66,15), Metro (88,74) dan Bandar Lampung (89,02).

Pusat Bisa Ambil Alih

Penanganan jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah di Provinsi Lampung kemungkinan diambil alih pemerintah pusat.

Khususnya untuk jalan-jalan di Provinsi Lampung yang kondisinya sudah rusak bertahun-tahun.

Hal itu dikatakan Kepala Sub Direktorat Pekerjaan Umum Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Indra Maulana Syamsul Arief secara virtual saat rapat teknis penanganan jalan dan jembatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (3/4/2023).

Hal itu dikatakan Indra Maulana Syamsul Arief menyusul banyaknya pembicaraan di media sosial yang membicarakan kondisi jalan di Provinsi Lampung yang rusak dan berlubang.

"Kalau daerah gak sanggup menangani jalan, (pemerintah) pusat akan mengambil alih," kata Indra Maulana Syamsul Arief.

Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas UU 38/2004 tentang Jalan.

Di dalamnya tertulis dalam aturan tersebut, urusan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota dapat diambil alih pemerintah pusat.

Dalam kondisi saat ini, Indra Maulana Syamsul Arief mengatakan dorongan agar penanganan jalan rusak di Provinsi Lampung agar tidak diambil alih pemerintah pusat.

Baca juga: Pemerintah Pusat Bisa Perbaiki Jalan Rusak di Lampung Jika Daerah Tak Sanggup

Pemerintah daerah setempat didesak untuk segera menangani kondisi jalan yang dimaksud.

Terlebih, kondisi jalan di Provinsi Lampung sudah menjadi sorotan langsung dari berbagai pihak.

"Ini harus menjadi perhatian, terlebih Jokowi akan berkunjung ke sana (Lampung)," kata Indra Maulana Syamsul Arief.

Secara teknis kebijakan, pengambilalihan penanganan jalan daerah oleh pemerintah pusat diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.

Hal itu dilakukan setelah adanya rekomendasi teknis dari Menteri PUPR dan Menteri Keuangan.

Indra Maulana Syamsul Arief kemudian menyebut kalau jalan di Provinsi Lampung memang belum tersingkronisasi dengan baik.

Hal itu antara jalan desa, jalan kabupaten/kota, jalan provinsi hingga jalan nasional.

"Dalam hal tersebut, perlu adanya singkronisasi antar stakeholder dalam penanganan jalan daerah (Lampung)," sebut Indra Maulana Syamsul Arief.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved