Berita Lampung
Pemprov Lampung Alokasikan 40 Persen APBD untuk Infrastruktur secara Bertahap
Provinsi Lampung akan mematok 40 persen dari total APBD guna belanja infrastruktur dan dicicil bertahap sampai 2027.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Provinsi Lampung akan mematok 40 persen dari total belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk belanja infrastruktur.
Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Isran jelaskan patokan itu akan dilakukan secara bertahap hingga nantinya akan genap 40 persen pada tahun 2027.
Mulyadi Irsan menyebut patokan 40 persen untuk belanja infrastruktur itu sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
"40 persen dari total belanja APBD itu di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap," kata Mulyadi Irsan saat rapat teknis penanganan jalan dan jembatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (3/4/2023).
Mulyadi Irsan menyebut, patokan tersebut saat ini sedang dikaji, agar tidak mengganggu keperluan belanja daerah lainnya.
"Ini sedang dipelajari, karena kan ada juga ketentuan yang juga mengharuskan penyisihan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, dan kesehatan 10 persen dari total besaran APBD," sebut Mulyadi Irsan.
Baca juga: Lima Kabupaten di Lampung Disorot Kemendagri Akibat Mantap Jalan Rendah Padahal Anggaran Tinggi
Tidak hanya untuk keperluan infrastruktur di sekup Pemprov Lampung, besaran 40 persen itu dikatakan Mulyadi Irsan juga akan diimplementasikan oleh pemerintah kota dan kabupaten se-Provinsi Lampung.
"Karena jalan itu saling terkoneksi, baik kurang lebih 1.300 km jalan nasional, kurang lebih 1.700 km jalan provinsi dan kurang lebih 18.000 km jalan kabupaten/kota yang ada di Lampung," terang Mulyadi Irsan.
Sementara itu, dalam berita terpisah, Kepala Sub Direktorat Pekerjaan Umum Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Indra Maulana Syamsul Arief secara virtual mengatakan penanganan jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah di Provinsi Lampung berkemungkinan diambil alih pemerintah pusat.
Khususnya jalan-jalan di Provinsi Lampung yang kondisi rusak bertahun-tahun.
Hal itu dikatakan Indra Maulana Syamsul Arief menyusul banyaknya pembicaraan di media sosial yang membicarakan kondisi jalan di Provinsi Lampung yang rusak dan berlubang.
Termasuk juga sorotan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo terhadap kondisi jalan di Provinsi Lampung.
Joko Widodo, saat ini juga dikabarkan akan segera datang ke Provinsi Lampung untuk melihat kondisi jalan rusak secara langsung.
"Kalau daerah ga sanggup menangani jalan, (pemerintah) pusat akan mengambil alih," kata Indra Maulana Syamsul Arief.
Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas UU 38/2004 tentang Jalan.
Tertulis dalam aturan tersebut, urusan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota dapat diambil alih pemerintah pusat.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Harga Emas di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung Naik Rp 100 Ribu per Gram |
![]() |
---|
Investasi di Pesawaran Turun Drastis, Semester I 2025 hanya Rp 57 M |
![]() |
---|
Pengurus HIPMI Lampung Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Modus Hendak Jemput Istri, Pelaku Gelapkan Motor Karyawan Swasta Asal Tangerang |
![]() |
---|
OKP Cipayung di Lampung Gelar Diskusi Publik Krisis Demokrasi di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.