Berita Lampung
Kemendagri Datang ke Lampung Buntut Polemik Jalan Rusak
Kemendagri datang ke Lampung dan adakan pertemuan dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bahas soal jalan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Utusan Kementerian Dalam Negeri datang ke Provinsi Lampung untuk mengatasi polemik infrastruktur jalan yang ada di provinsi tersebut.
Pertemuan terbatas dilakukan Kemendagri dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama dengan sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
Pertemuan Kemendagri dengan pemerintah daerah di Provinsi Lampung tersebut dilangsungkan di Bandar Lampung, (Kamis, 4/5/2023).
Terlihat juga ada beberapa ASN di lingkungan kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung.
Pantauan Tribun Lampung, pejabat Kemendagri yang turun ke Lampung ialah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Komjen Tomsi Tohir dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni.
Dari informasi yang Tribun Lampung himpun, pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Baca juga: Lima Kabupaten di Lampung Disorot Kemendagri Akibat Mantap Jalan Rendah Padahal Anggaran Tinggi
Baca juga: Pemerintah Pusat Bisa Perbaiki Jalan Rusak di Lampung Jika Daerah Tak Sanggup
Sebelumnya juga, Kementerian Dalam Negeri lewat Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) sempat menggelar pertemuan secara virtual membahas hal yang sama.
Agus Fatoni mengatakan kunjungannya itu adalah untuk menegaskan keharusan Pemprov Lampung bersama dengan pemkab dan pemkot se-Provinsi Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40 persen dari total belanja APBD.
Alokasi itu di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap.
"Untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam membahas infrastruktur di Lampung," kata Agus Fatoni.
Ditegaskan olehnya, sebagaimana amanat dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemprov Lampung dan Pemkot/Pemkab se-Provinsi Lampung diharuskan mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap
"Memberikan arahan, untuk infrastruktur harus 40 persen dari APBD secara bertahap sampai 2027, tetapi apabila tahun ini sudah bisa 40 persen lebih baik," sebut Agus Fatoni.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Fatoni meminta agar pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk serius jalankan amanat undang-undang itu.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyebutkan alokasi anggaran infrastruktur di Pemprov Lampung adalah sebesar 35 persen.
Dalam APBD 2023, Pemprov Lampung merencanakan belanja daerah sebesar Rp 7.381.761.189.6686.
Artinya anggaran infrastruktur Pemprov Lampung tahun ini adalah sekitar Rp 2,109 triliun.
"Kalau (alokasi Infrastruktur) Pemprov Lampung 35 persen, itu semua termasuk jalan irigasi dan lain-lain," jelas Fahrizal Darminto.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.