Berita Lampung

Polisi Amankan Dua Remaja Tawuran dan Rusak Warung di Bandar Lampung saat Rayakan Kelulusan

Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengamankan dua remaja terlibat tawuran usai kelulusan dan rusak warung di Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polresta Bandar Lampung
Polisi mengamankan dua remaja dalam aksi tawuran dan rusak warung di Pahoman Bandar Lampung saat rayakan kelulusan SMA dan SMK, Sabtu (6/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aparat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan dua remaja yang terlibat tawuran di Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal. 

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Kompol Suwandi mengatakan, dua remaja tersebut merupakan pelajar yang merayakan kelulusan jenjang SMA dan SMK. 

"Kami amankan kedua orang tersebut ketika mereka tawurannya di daerah Pahoman," kata Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Kompol Suwandi saat dihubungi Tribun Lampung via telepon WhatsApp, Sabtu (6/5/2023). 

Ia menjelaskan penangkapan saat polisi sedang adakan patroli.

"Kami amankan dua orang tersebut saat itu polisi sedang berpatroli mengelilingi Jalan Hos Cokroaminoto hingga wilayah Pahoman, " kata Kompol Suwandi.

Polisi langsung mengamankan dua orang tersebut karena setelah tawuran merusak juga sebuah warung. 

Baca juga: Tahun Lalu 78 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bandar Lampung 

Baca juga: Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Imbau Siswa SMA Tidak Uforia Berlebihan Sambut Kelulusan

Ia menyatakan, dua orang tersebut ditangkap karena ulahnya merusak warung milik warga di Pahoman

"Jadi para lulusan itu ribut dengan warga hingga merusak warung, dan terpaksa kami amankan," kata Kompol Suwandi. 

Pihaknya mengamankan kedua orang tersebut dan diserahkan kepada unit reserse untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Jadi kedua remaja tersebut diduga pelaku tawuran dan mengalami luka memar di bagian mata, hidung berdarah hingga kaki kiri luka," kata Kompol Suwandi. 

Identitas kedua remaja tersebut yakni TA (19) siswa SMTI Bandar Lampung warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung

Remaja lainnya yakni DN (19) warga Jayabaya atau mahasiswa UIN Raden Intan Lampung atau alumni SMA Al Azhar 3, Kota Bandar Lampung

Polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Xeon warna merah, plat BE 3665 AE.

Polisi juga menyita alat komunikasi handphone dua unit dari tangan keduanya. 

Pengumuman Kelulusan Dini Hari

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved