Berita Lampung
Polres Way Kanan Polda Lampung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kebun Sawit
Tekab 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku diduga melakukan penganiayaan di kebun sawit korban luka-luka.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat).
Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung melakukan penganiayaan di perkebunan sawit, Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (06/05/2023).
Tekab 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung menyebut pelaku berinisial JAS alias JKN (19) berdomisili di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kepala Polres Way Kanan Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saat Orfan Nawawi (54) berada di kediamannya yang berada di Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Pelapor (merupakan kakak korban) mendapatkan telepon dari Fery yang menyampaikan berita bahwa korban atas nama Gurunsyah (47) telah dibacok oleh seseorang yang diketahui berinsial JKN di daerah perkebunan sawit yang berada di Kampung Pulau Batu, Negeri Agung. Way Kanan.
Setelah itu korban segera dilarikan ke RSUD Zainal Abidin Pagaralam, lalu Orfan Nawawi langsung bergegas melihat keadaan korban di rumah sakit.
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Minta Warga Way Kanan Jaga Kambtibmas Jelang Pilkakam
Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Beri Imbauan Kamtibmas Jelang Pilkakam
Atas kejadian itu korban mengalami luka sayatan yaitu 2 (dua) sayatan pada lengan kiri, 1 (satu) sayatan pada punggung sebelah kiri dan 2 (dua) sayatan di bagian kepala.
Selanjutnya Orfan Nawawi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti
Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Rabu tanggal 02-05-2023 pukul 16.00 WIB Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan menangkap terlapor sedang berada di rumahnya di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Pimpin Apel Mingguan Perdana, Bupati Nanda Tekankan Disiplin dan Layanan Publik |
![]() |
---|
Dua Remaja di Pesawaran Tega Habisi Pria dengan 78 Luka Tusukan |
![]() |
---|
Santri di Lampung Doakan untuk Keamanan Provinsi Lampung |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Salat Gaib Doakan Almarhum Affan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.