Berita Lampung

Polres Way Kanan Polda Lampung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kebun Sawit

Tekab 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku diduga melakukan penganiayaan di kebun sawit korban luka-luka.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Way Kanan tangkap pelaku penganiayaan di kebun sawit menyebabkan korban dirawat di rumah sakit. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat).

Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung melakukan penganiayaan di perkebunan sawit, Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (06/05/2023).

 Tekab 308 Polres Way Kanan, Polda Lampung menyebut pelaku berinisial JAS alias JKN (19) berdomisili di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kepala Polres Way Kanan Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saat Orfan Nawawi (54) berada di kediamannya yang berada di Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Pelapor (merupakan kakak korban) mendapatkan telepon dari Fery yang menyampaikan berita bahwa korban atas nama Gurunsyah (47) telah dibacok oleh seseorang yang diketahui berinsial JKN di daerah perkebunan sawit yang berada di Kampung Pulau Batu, Negeri Agung. Way Kanan.

Setelah itu korban segera dilarikan ke RSUD Zainal Abidin Pagaralam, lalu Orfan Nawawi langsung bergegas melihat keadaan korban di rumah sakit.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Minta Warga Way Kanan Jaga Kambtibmas Jelang Pilkakam

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Beri Imbauan Kamtibmas Jelang Pilkakam

Atas kejadian itu korban mengalami luka sayatan yaitu 2 (dua) sayatan pada lengan kiri, 1 (satu) sayatan pada punggung sebelah kiri dan 2 (dua) sayatan di bagian kepala.

Selanjutnya Orfan Nawawi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Rabu tanggal 02-05-2023 pukul 16.00 WIB Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan menangkap terlapor sedang berada di rumahnya di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved