BNNP Lampung Musnahkan Narkoba

BNNP Lampung Sebut Pelaku Peredaran Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun hingga Penjara Seumur Hidup

Pelaku peredaran narkotika yang ditangkap oleh BNNP Lampung terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
BNNP Lampung musnahkan 13 kg narkotika di Pantai Puri Gading, Kota Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).(Bayu Saputra) 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung selama bulan April 2023 telah menangkap enam pelaku dengan barang bukti 13 kilogram narkoba di beberapa titik di Provinsi Lampung. 

Hal tersebut dikemukakan Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Ahmad Ikhsan dalam konferensi pers pemusnahan narkoba di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023). 

Ia mengatakan, salah satu lokasi penangkapan pelaku yakni di kamar kos di Gang Tangkil, Kedaton, Bandar Lampung

"Kemudian di gerbang tol Kebon Jeruk 2 Jakarta Barat dan Pelabuhan Bakauheni," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan. 

Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, peredaran gelap narkoba juga sampai ke desa-desa. 

"Jadi di desa kalau diambil sampel-sampelnya pasti banyak yang positif," ujarnya. 

Ia mengatakan, pelaku tersebut akan mengedarkan barang haram tersebut ke Pulau Jawa.

"Kami akan terus memperketat penjagaan di Pelabuhan Bakauheni," tambah Kombes Pol Ahmad Ikhsan. 

Pihaknya juga bekerjasama dengan Polda Lampung hingga lembaga swadaya masyarakat Granat untuk bersama-sama hentikan peredaran narkotika.

"Kami putus peredaran narkotika di Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, harapannya agar tidak merambah ke Pulau Jawa," imbuhnya. 

"Dari para pelaku yang kami tangkap ini, berasal dari Provinsi Riau, Medan Sumut, Aceh, hingga Madura," tuturnya. .

Ia mengatakan, Provinsi Lampung merupakan pintu ke Pulau Jawa. 

"Mereka mau mengedarkannya rata-rata ke Pulau Jawa, dan sengaja oleh pelaku sabu-sabu dikemas secantik mungkin untuk mengelabui petugas seperti dibungkus seperti kopi," imbuhnya. 

Baca juga: BNNP Lampung Tangkap Tiga Napi yang Terlibat Peredaran 13 Kg Narkotika

Capai Rp 8,5 Miliar

Tersangka ini ada yang lama dan ada yang baru.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved