BNNP Lampung Musnahkan Narkoba
BNNP Lampung Sebut Pelaku Peredaran Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun hingga Penjara Seumur Hidup
Pelaku peredaran narkotika yang ditangkap oleh BNNP Lampung terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Ia mengatakan, pihaknya berharap mulai dari keluarga untuk mengontrol semua kegiatan anggota keluarganya masing-masing.
Baca juga: BNNP Catat Ada 1.460 Desa di Lampung Siaga Narkoba, Tren Peredaran Meningkat Tiap Tahunnya
Jaringan Malaysia
Sebelumnya Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 13 kg barang bukti narkoba.
Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, selain itu pihaknya juga mengungkap salah satu dari enam pelaku yang ditangkap merupakan jaringan dari Malaysia.
"Ada salah satu pelaku merupakan jaringan dari Malaysia ditambah dengan tangkapan dari hasil pengembangan," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan saat menggelikan konferensi pers di Pantai Puri Gading, Senin (8/5/2023).
Ia mengatakan, pelaku jaringan Malaysia merupakan warga Madura.
Pelaku sebelumnya bekerja di Malaysia dan pada April lalu pulang ke Indonesia.
"Jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Madura ini sengaja dititipi barang haram tersebut ke Indonesia," katanya.
Dan BNNP Lampung menghadirkan keenam pelaku penyalahgunaan narkotika pada konferensi pers tersebut.
Keenam pelaku atau kurir yang berhasil diamankan petugas BNNP yakni diantaranya bernama Holil, Dani Maulana, Habib, Nizam Zulni, M Faisal, dan Hendri.
Kurir narkoba berinisial Dani Maulana, Nizam Zulni, dan Hendri, dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5.076,41 gram.
Lalu kurir narkoba berinisial M Faisal dan Habib dan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.103,39 gram.
Sementara kurir narkoba Holil dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine (sabu) dengan berat 7.443,43 gram.
Baca juga: BNNP Lampung Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2022
Musnahkan BB Narkoba
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 13 Kg barang haram jenis sabu dan ganja.
Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 8,5 kg dan ganja sebanyak 5 kg.
"Dalam kasus ini, kami mengamankan enam orang tersangka," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan.
Ia mengatakan, pihaknya hari ini sengaja melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.
Pemusnahan 13 kg narkotika ini juga disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian.
Tamu undangan juga ada dari pihak masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkotika tersebut, yakni dari Granat.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
BNNP Catat Ada 1.460 Desa di Lampung Siaga Narkoba, Tren Peredaran Meningkat Tiap Tahunnya |
![]() |
---|
BNNP Lampung Sebut 13 Kg Narkotika yang Diamankan di Beberapa Lokasi Akan Diedarkan ke Pulau Jawa |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap Tiga Napi yang Terlibat Peredaran 13 Kg Narkotika |
![]() |
---|
BNNP Lampung Ungkap Jaringan Malaysia dengan Modus Titipkan Sabu pada Pekerja Migran Indonesia |
![]() |
---|
BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.