BNNP Lampung Musnahkan Narkoba

BNNP Lampung Sebut Pelaku Peredaran Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun hingga Penjara Seumur Hidup

Pelaku peredaran narkotika yang ditangkap oleh BNNP Lampung terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
BNNP Lampung musnahkan 13 kg narkotika di Pantai Puri Gading, Kota Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).(Bayu Saputra) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku peredaran narkotika yang ditangkap oleh BNNP Lampung terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, para pelaku tersebut diancam dengan pasal 113 ayat (2) subsidair 114 ayat (2).

Dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika terhadap tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan pasal 113.

Tersangka dengan barang bukti ganja dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Pidana penjara sesuai undang-undang mulai dari hukuman 15 tahun hingga penjara seumur hidup," kata Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan pada sambutannya di Pantai Puri Gading, Kota Bandar Lampung, Senin (8/5/2023). 

Baca juga: BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja

1.460 Desa Siaga Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Lampung mencatat 1.460 desa di Lampung siaga narkoba. 

Plt Kepala BNNP Provinsi Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 1.460 desa siaga narkoba di Lampung. 

"Tercatat sebanyak 1.460 desa siaga narkoba di Lampung. Bahkan peredaran narkotika di Lampung memiliki tren kenaikan," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan saat diwawancarai Tribun Lampung di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023). 

Ia mengatakan, pihaknya mencatat tingkat prevalensi peredaran narkotika angkanya cukup mengkhawatirkan. 

"Tingkat kerawanan narkotika 2022 di Lampung naik, total desa di Provinsi Lampung ada sekitar 2.638 desa atau kelurahan," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan.

Ia mengatakan, pihaknya mengklasifikasikan desa atau kelurahan katagori bahaya ada 298 desa.

Desa waspada 576, dan desa siaga 1.460 desa, sedangkan 304 desa aman. 

"Data tersebut kam dapatkan dari BNN dan LIPI pada tahun 2019 ada sebanyak 31.811 orang terlibat penyalahguna narkotika," ujarnya. 

Baca juga: BNNP Lampung Ungkap Jaringan Malaysia dengan Modus Titipkan Sabu pada Pekerja Migran Indonesia

Dibawa ke Jawa

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung selama bulan April 2023 telah menangkap enam pelaku dengan barang bukti 13 kilogram narkoba di beberapa titik di Provinsi Lampung. 

Hal tersebut dikemukakan Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Ahmad Ikhsan dalam konferensi pers pemusnahan narkoba di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023). 

Ia mengatakan, salah satu lokasi penangkapan pelaku yakni di kamar kos di Gang Tangkil, Kedaton, Bandar Lampung

"Kemudian di gerbang tol Kebon Jeruk 2 Jakarta Barat dan Pelabuhan Bakauheni," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan. 

Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, peredaran gelap narkoba juga sampai ke desa-desa. 

"Jadi di desa kalau diambil sampel-sampelnya pasti banyak yang positif," ujarnya. 

Ia mengatakan, pelaku tersebut akan mengedarkan barang haram tersebut ke Pulau Jawa.

"Kami akan terus memperketat penjagaan di Pelabuhan Bakauheni," tambah Kombes Pol Ahmad Ikhsan. 

Pihaknya juga bekerjasama dengan Polda Lampung hingga lembaga swadaya masyarakat Granat untuk bersama-sama hentikan peredaran narkotika.

"Kami putus peredaran narkotika di Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, harapannya agar tidak merambah ke Pulau Jawa," imbuhnya. 

"Dari para pelaku yang kami tangkap ini, berasal dari Provinsi Riau, Medan Sumut, Aceh, hingga Madura," tuturnya. .

Ia mengatakan, Provinsi Lampung merupakan pintu ke Pulau Jawa. 

"Mereka mau mengedarkannya rata-rata ke Pulau Jawa, dan sengaja oleh pelaku sabu-sabu dikemas secantik mungkin untuk mengelabui petugas seperti dibungkus seperti kopi," imbuhnya. 

Baca juga: BNNP Lampung Tangkap Tiga Napi yang Terlibat Peredaran 13 Kg Narkotika

Capai Rp 8,5 Miliar

Tersangka ini ada yang lama dan ada yang baru.

Untuk pemain lama, ada yang sudah tiga kali tertangkap sedangkan yang baru WNI warga Madura. 

Ia mengatakan, BNNP Lampung dalam pengungkapan ini secara ekonomis mencapai Rp 8,5 miliar. 

"Karena setiap satu kilogram sabu itu dihargai Rp 1 miliar dan kami juga bisa menyelamatkan puluhan ribu jiwa," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan. 

Dia pun mengajak semua lapisan masyarakat untuk perangi narkoba. 

Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, pihaknya mengajak untuk semua lapisan masyarakat berantas narkoba. 

"Tidak mudah memang dalam mengungkap peredaran narkotika di Lampung dan diharapkan semua pihak bersama-sama memberantas peredaran narkoba," tuturnya.

Ia mengatakan, gubernur hingga walikota harapannya bisa terus mendukungnya dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika

"Ke depan kami optimalkan dan akan gandeng stakeholder polisi hingga instansi lain," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan.

"Dengan harapan bagaimana upaya kami mencegah narkoba menyebar ke seluruh Lampung hingga membasmi peredaran gelap narkotika bisa lancar," ujarnya. 

Pihak keluarga yang utama harus ikut andil dalam mengawasi agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba. 

Baca juga: BNNP Lampung Sebut 13 Kg Narkotika yang Diamankan di Beberapa Lokasi Akan Diedarkan ke Pulau Jawa

Tangkap Napi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap tiga narapidana (napi) yang terlibat peredaran 13 kilogram (Kg) narkotika.

Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, tiga dari enam tersangka yang dihadirkan merupakan narapidana (napi). 

"Mereka ini bernama Nizam Zulni, Hendri, dan satu orang berinisiatif HPS," kata Kepala Plt BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan kepada awak media di Pantai Puri Gading, Senin (8/5/2023). 

"BNNP Lampung mengajak semua stakeholder untuk melakukan penanggulangan narkotika," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya berharap mulai dari keluarga untuk mengontrol semua kegiatan anggota keluarganya masing-masing.

Baca juga: BNNP Catat Ada 1.460 Desa di Lampung Siaga Narkoba, Tren Peredaran Meningkat Tiap Tahunnya

Jaringan Malaysia

Sebelumnya Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 13 kg barang bukti narkoba. 

Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, selain itu pihaknya juga mengungkap salah satu dari enam pelaku yang ditangkap merupakan jaringan dari Malaysia. 

"Ada salah satu pelaku merupakan jaringan dari Malaysia ditambah dengan tangkapan dari hasil pengembangan," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan saat menggelikan konferensi pers di Pantai Puri Gading, Senin (8/5/2023).

Ia mengatakan, pelaku jaringan Malaysia merupakan warga Madura.

Pelaku sebelumnya bekerja di Malaysia dan pada April lalu pulang ke Indonesia.

"Jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Madura ini sengaja dititipi barang haram tersebut ke Indonesia," katanya.  

Dan BNNP Lampung menghadirkan keenam pelaku penyalahgunaan narkotika pada konferensi pers tersebut.

Keenam pelaku atau kurir yang berhasil diamankan petugas BNNP yakni diantaranya bernama Holil, Dani Maulana, Habib, Nizam Zulni, M Faisal, dan Hendri. 

Kurir narkoba berinisial Dani Maulana, Nizam Zulni, dan Hendri, dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5.076,41 gram.

Lalu kurir narkoba berinisial M Faisal dan Habib dan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.103,39 gram.

Sementara kurir narkoba Holil dengan barang bukti narkotika jenis methampetamine (sabu) dengan berat 7.443,43 gram. 

Baca juga: BNNP Lampung Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2022

Musnahkan BB Narkoba

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 13 Kg barang haram jenis sabu dan ganja. 

Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 8,5 kg dan ganja sebanyak 5 kg. 

"Dalam kasus ini, kami mengamankan enam orang tersangka," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan. 

Ia mengatakan, pihaknya hari ini sengaja melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. 

Pemusnahan 13 kg narkotika ini juga disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian.

Tamu undangan juga ada dari pihak masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkotika tersebut, yakni dari Granat.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved