Pernikahan Anak di Lampung
Ribuan Anak di Lampung Ajukan Nikah Dini, Mayoritas Masih SMP
Dari data pengadilan agama di Lampung, tercatat dalam lima tahun terakhir terdapat 2.654 anak yang mengajukan dispensasi kawin.
|
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Ilustrasi - Kantor Pengadilan Agama Tanjungkarang, Bandar Lampung. Dalam lima tahun terakhir tercatat 2.654 anak di Lampung mengajukan dispensasi pernikahan.
Ia memaparkan, dispenasi kawin untuk menikah di bawah usia 19 tahun ini bukanlah hal yang memalukan.
Hal itu malah terbilang baik jika memang memiliki niat yang benar.
"Serta agar tak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.
Ia menyebut, segala sesuatu harus ada solusi, termasuk keinginan nikah di usia muda.
"Kalau memang ankanya sudah memiliki keinginan yang begitu besar, orangtua mengizinkan, saya rasa ya tidak masalah," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengajuan-Perceraian-di-Lampung-Didominasi-Usia-40-50-Tahun.jpg)