Pernikahan Anak di Lampung

Tahun 2022 Sebanyak 714 Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Lampung

Dari data pengadilan agama di Lampung, tercatat dalam lima tahun terakhir terdapat 2.654 anak yang mengajukan dispensasi kawin.

Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Pengadilan Agama Tanjungkarang Bandar Lampung 

Ia memaparkan, dispenasi kawin untuk menikah di bawah usia 19 tahun ini bukanlah hal yang memalukan.

Hal itu malah terbilang baik jika memang memiliki niat yang benar.

"Serta agar tak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.

Ia menyebut, segala sesuatu harus ada solusi, termasuk keinginan nikah di usia muda.

"Kalau memang ankanya sudah memiliki keinginan yang begitu besar, orangtua mengizinkan, saya rasa ya tidak masalah," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved