Berita Lampung

59 ASN Lampung Utara Terima SK Pengangkatan 100 Persen 

Pemkab Lampung Utara membagikan SK 100 persen kepada 59 pegawai aparatur sipil negara (ASN), Selasa (9/5/2023).

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung/ Anung Bayuardi
59 ASN Lampung Utara Terima SK Pengangkatan 100 Persen 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemkab Lampung Utara membagikan SK 100 persen kepada 59 pegawai aparatur sipil negara (ASN), Selasa (9/5/2023).

Penyerahan SK 100 persen ASN diserahkan langsung oleh asisten bidang administrasi umum Sofyan.

Martahan Samosir, kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara mengatakan pengambilan sumpah diikuti 59 pegawai formasi tahun 2020.

Mereka juga menerima SK dari calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil.

Untuk golongan 2 C sebanyak 16, golongan 3 B sebanyak 1 orang. Sisanya golongan 3 A sebanyak 42 orang.

Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah oleh asisten bidang administrasi umum, Sofyan.

Sofyan, selaku Asisten Administrasi Umum Pemkab Lampung Utara mengatakan hari ini dilakukan pembagian SK 100 persen kepada pegawai ngeri sipil formasi tahun 2020.

Untuk itu kepada pegawai yang mendapatkan SK dinilai layak diangkat menjadi PNS sesuai syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: BKPSDM Lampung Tengah Pastikan SK Mutasi Guru Mursiyatun Belum Dicabut

Baca juga: Rektor Unila Serahkan SK Guru Besar Dosen dan Perpanjangan Kontrak Dosen dan Tendik Non ASN

Kepada pegawai yang baru saja menerima dapat mengerjakan tugas secara profesional, tanggung jawab.

Wajib dan harus diambil sumpah bagi pegawai negeri sipil.

Dirinya berharap, PNS dapat bertanggung jawab melayani dan mengabdi masyarakat, menjaga iklim kondusif dan toleransi.

Kemudian siap menjalankan tugas dari masing-masing atasan,  loyalitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas.

Kerja sama dalam melaksanakan tugas, baik sesama staf, maupun atasan.

Sikap jujur dalam melaksanakan tugas juga perlu dilakukan sebagai PNS. Karena sekali berbohong akan menutupi kebohongan lainnya.

Pegawai negeri sipil yang baru menerima SK ini juga diharapkan dapat kompeten, sesuai dengan keahlian dan tugasnya masing-masing.


( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved