Kantor MUI Ditembak

Oknum PNS Polhut Pemprov Lampung Jual Senjata Rp 5 Juta ke Mustopa

Senjata yang digunakan Mustopa ternyata berasal dari PNS anggota Polisi Kehutanan Pemprov Lampung inisial DM.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Lampung Yanyan Ruchyansyah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Teki-teki asal senjata airsoft gun yang digunakan Mustopa, warga Pesawaran Lampung yang menembaki kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta pada 2 Mei lalu terjawab.

Senjata tersebut ternyata berasal dari PNS anggota Polisi Kehutanan Pemprov Lampung inisial DM.

"Benar DM ini ASN Polhut di Pemprov Lampung dan yang bersangkutan menjual senjata kepada Mustopa, pelaku penembakan di kantor MUI pusat seharga Rp 5 juta," jelas Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov Lampung Yanyan Ruchyansyah, Senin (8/5).

DM bertugas di Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Muara Dua dengan wilayah kerja di Register 44 Way Hanakau dan Register 46 Muara Dua, Kecantikan Negara Batin dan Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

"Kamj juga tidak menyangka DM ini bisa menjual senjata itu kepada pelaku penembakan di kantor MUI pusat. Kami juga tidak ada yang menaruh curiga kepada DM, termasuk tentang kehidupan pribadinya kami tidak pantau," kata Yanyan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pemasok Senjata ke Mustopa, Penyerang Kantor MUI Pusat Asal Lampung

Ia mengatakan, berdasarkan cerita rekannya, DM terlihat khawatir dan panik sejak 3 Mei 2023 pasca kejadian penembakan kantor MUI oleh Mustopa.

"Kata temannya yang berdinas dengan DM, DM ini kelihatan pusing atau galau," kata Yanyan.

Yanyan melanjutkan, DM telah dipanggil Polda Lampung. "Polisi juga telah menduga DM ada keterlibatan penembakan yang dilakukan Mustopa NR," kata Yanyan.

Menurutnya, setiap ASN harus mengikuti aturan yang tercantum dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Jadi sudah jelas kalau mengikuti aturan disiplin ASN maka apapun konsekuensinya diterima. Kami akan memberikan tindakan, setelah ada keputusan yang inkrah atau vonis dari pengadilan," kata Yanyan.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan tersebut bermula ketika pelaku Mustopa datang ke kantor MUI.

Ia datang dengan maksud ingin bertemu dengan Ketua MUI. Namun Mustopa kemudian diadang oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) karena ia ngotot ingin ke lantai atas tempat pimpinan MUI sedang rapat.

Oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) pelaku dihalau agar tidak ke lantai atas tempat pimpinan MUI sedang rapat.

Namun pelaku tiba-tiba meletuskan tembakan dan mengenai punggung resepsionis.

"Setelah penembakan sempat lari keluar tapi diamankan oleh petugas," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved