Polda Lampung

PT APS Dibuat Merugi Rp 70an Juta, Pelakunya Diringkus Polsek Sekampung Udik Polda Lampung

PT Argo Prima Sejahtera (APS) merugi puluhan juta rupiah, pelakunya diringkus Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Pria di Lampung Timur diamankan polisi karena mencuri bak penampungan air 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - PT Argo Prima Sejahtera (APS) merugi puluhan juta rupiah, pelakunya diringkus Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

KA (37) Diamankan lantaran pencuri bak penampung air dengan cara memotong-motongnya menjadi beberapa bagian sebelum akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polda Lampung.

"Akibatnya, PT APS merugi mencapai Rp 70 jutaan dan membuat laporan ke Polsek Sekampung Udik," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto, Rabu (10/5/2023).

Dia menjelaskan, warga kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur itu masuk ke dalam perkebunan mengendarai mobil truk Cold Diesel, kemudian memotong bak penampung air berbahan besi itu menjadi beberapa bagian.

Bak penampungan dipotong menggunakan alat grenda dan genset, selanjutnya hasil potongan dibawa keluar dari lokasi perkebunan.

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Tangkap Pasutri Atas Perkara Penipuan

Baca juga: Satlantas Polres Lampung Tengah Polda Lampung Galakkan Penertiban Kendaraan Odol

"Pelaku beraksi pada Sabtu (15/4/23) sekira pukul 08.30 WIB di lokasi perkebunan Desa Gunung Pasir Jaya," bebernya.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Sekampung Udik melakukan penyelidikan.

Hingga pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB pelaku berhasil diamankan di Desa Gunung Agung, kecamatan Sekampung Udik.

Dari penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 potongan bak besi stainless berwarna krom dengan ukuran 2×4 meter.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sekampung Udik untuk diproses secara hukum.

"Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved