Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Minggu Depan, Kejati Lampung Akan Limpahkan Berkas Tahap 2 Tersangka Korupsi DLH Bandar Lampung
Kejati Lampung bakal segera melimpahkan berkas tahap 2 dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung pada minggu depan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut bakal segera melimpahkan berkas tahap 2 dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung pada minggu depan.
Seperti diketahui, kasus tersebut telah menyeret tiga orang tersangka mantan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud yaknj mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah bersama dua orang bawahannya.
Kedua bawahannya yakni Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, bahwa saat ini tim penyidik sendang menyusun berkas tahap satu.
Baca juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Mantan Kepala DLH Balam Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,69 Miliar
Menurutnya, jika sudah selesai maka berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung pada pekan depan.
"Untuk DLH tahap pertama berkas sudah kita susun, minggu depan kalau sudah ada P21 akan segera kita limpahkan ke tahap 2 juga," kata Hutamrin, Kamis (11/5/2023).
Hutamrin pun mengatakan, bahwa sudah ada tambahan pengembalian kerugian negara dari perkara ini
"Untuk pengembalian negara kalau tidak salah sudah ada tambahan," kata Hutarmin.
"Saya lupa detailnya, nanti akan kami sampaikan saat pelimpahan," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Sahriwansah dan dua mantan anak buahnya diduga terlibat korupsi menjabat Kepala DLH Bandar Lampung pada tahun anggaran 2019-2021.
Akibatnya perbuatan ketiga tersangka korupsi retribusi sampah tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, Sahriwansah kembalikan kerugian negara senilai Rp 2,69 Miliar.
Selain itu, sebelumnya sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.586.750.000
Baca juga: Kejati Lampung Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Pengembalian kerugian negara tersebut yakni dari salah satu tersangka yakni Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung senilai Rp 108 juta.
Adapun sisanya Rp 478 juta dikembalikan oleh sejumlah UPT di bawah DLH Bandar Lampung.
"Sejauh ini, total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar," kata Hutamrin saat menggelar ekspose kepada awak media, Senin (27/3/2023).
"Jadi masih ada sisa Rp 3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," sambung Hutamrin.
Ia melanjutkan, meski uang kerugian negera dikembalikan tapi proses hukum tetap berjalan.
Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan.
Diketahui , ketiga tersangaka terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.