Polda Lampung

Polres Tulangbawang Polda Lampung Jabarkan Program Polisi RW Saat Jumat Curhat

Polres Tulangbawang, Polda Lampung,jabarkan program polisi RW saat gelaran Jumat Curhat yang bakal digulirkan dalam waktu dekat.

Istimewa
Polres Tulangbawang sosialisasi dan jabarkan terkait program polisi RW saat gelaran Jumat Curhat 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menjabarkan program polisi RW saat gelaran Jumat Curhat yang bakal digulirkan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat ini, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) akan menggulirkan Program Polisi Rukun Warga (RW)," jelas Kasat Binmas Polres Tulangbawang,Polda Lampung, Iptu Harun, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (12/5/2023).

"Ini merupakan Progam Kapolri yang digagas oleh Kabarharkam Polri Komjen Pol Mohammad Fadil Imran karena sewaktu beliau menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya banyak anggota Polri yang diangkat menjadi RW dengan tujuan agar Polri semakin dekat dengan warga dan langsung menjadi Problem Solving di sana," sambung dia.

Kali ini kegiatan Jumat Curhat berlangsung di Balai Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

"Jumat Curhat merupakan program unggulan Kapolri yang rutin dilakukan baik ditingkat Mabes, Polda, Polres dan Polsek jajaran secara serentak," kata dia.

Baca juga: Polres Tanggamus Polda Lampung Ungkap Penyebab Truk Bermuatan Solar Terguling dan Tewaskan Sopir

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Evakuasi Truk Tangki Solar yang Terguling di Jalinbar Tanggamus

"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyerap semua aspirasi ataupun keluh kesah warga sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," terusnya.

Dia menerangkan, saat menggelar Jumat Curhat di Balai Kampung Banjar Agung, sebanyak 6 orang warga yang menyampaikan unek-uneknya langsung.

"Unek-unek tersebut diantaranya terkait aturan yang melarang warga untuk putas ikan di sungai, pajak motor yang sudah mati 1 tahun, Program SIM gratis, menggelar pengajian di masjid apa harus ada izinnya, dan pupuk subsidi saat ini sangat langka.

Menurut Iptu Harun, sudah ada Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang melarang warga untuk putas ikan di sungai karena merusak ekosistem yang sudah ada.

Untuk motor yang sudah mati pajak selama 1 tahun saat ini sedang ada program keringanan pajak berdasarkan Surat Edaran dari Gubernur Lampung, agar warga memanfaatkan program tersebut.

Sampai saat ini, Polres belum ada Program SIM gratis karena dalam pembuatan SIM dikenakan PNBP yang wajib dibayar oleh pemohon.

Terkait acara berupa pengajian di masjid, sebenarnya Polri itu tidak kaku, apabila tidak mengundang ustad atau penceramah kondang dan hanya lokalan cukup memberitahukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta aparatur kampung.

"Kami beritahukan bahwa tanaman singkong tidak masuk kategori tanaman yang didukung pupuk subsidi karena sudah ada aturannya dari pemerintah pusat. Hanya tebu dan padi yang didukung oleh pupuk subsidi. Bila warga ada yang mengetahui terkait pendistibusian pupuk subsidi yang bukan peruntukannya agar dapat segera melaporkan hal tersebut ke Unit Tipidter Satreskrim Polres," paparnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved