Berita Lampung
LCW Minta Aparat Hukum Selidiki Dana Komite Sekolah Berujung Penahanan Ijazah
Lampung Corruption Watch (LCW) desak aparat penegak hukum lakukan penyelidikan penggunaan dana komite sekolah dan juga penahanan ijazah.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana komite sekolah.
Hal ini merespon beredarnya berita di media online serta informasi yang beredar di media sosial terkait adanya alumni SMA Negeri di Bandar Lampung yang mengaku ijazah mereka ditahan akibat belum membayar uang komite sekolah.
Penyelidikan aparat penegak hukum dirasa perlu karena masalah penahanan ijazah akibat dana komite sekolah sudah direspon DPRD Bandar Lampung.
Menurut Kepala Divisi Investigasi LCW Yoni, masalah ini harus menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan.
"Jangan berhenti pada peristiwa penahanan ijazah siswa. Tapi periksa proses dan buku rekening penggunaan dana komite sekolahnya," ujarnya, Sabtu (20/5/2023).
Dia menerangkan, dalam ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa Komite Sekolah bertugas melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Baca juga: Akibat Nunggak Uang Komite Sekolah, SMAN 5 Bandar Lampung Diduga Tahan SKL dan Ijazah Siswa
Baca juga: Berita Lampung Terkini 19 Mei 2023, SMAN 5 Bandar Lampung Diduga Tahan SKL dan Ijazah Siswa
"Tapi jangan lupa bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya seharusnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," katanya.
Dalam meminta sumbangan, dia menjelaskan Komite Sekolah juga diwajibkan untuk membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
"Kemudian hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah," paparnya
Selanjutnya, penggunaan dana tersebut oleh sekolah harus mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada Komite Sekolah.
LCW juga mengajak masyarakat, khususnya para orangtua/wali murid, untuk lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana komite sekolah.
"Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak akan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Lampung," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Kini Adipratama)
| Sambangi Lampung, Ketua KPK: Transparansi Kunci Pencegahan Korupsi |
|
|---|
| Pemkab Lampung Utara Janji Kawal Pergub Harga Acuan Singkong |
|
|---|
| Polres Lampung Timur Gelar Apel Tanggap Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Polresta Bandar Lampung Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Bupati Parosil Dorong Hilirisasi Kopi, Dorong Hadirnya Pabrik Kopi di Lampung Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/syarat-utama-pekerja-untuk-dapat-bsu-rp-1-juta-wajib-terdaftar-di-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.