Polda Lampung

Pemuda Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Rawajitu Selatan Polda Lampung

Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap pemuda 23 tahun yang curi HP tanpa perlawanan.

Istimewa
Pencuri motor dan HP diringkus polisi setelah melenggang bebas cukup lama 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap pemuda 23 tahun yang curi HP tanpa perlawanan.

Pemuda berinisial MM itu diamankan jajaran Polda Lampung saat sedang berada di rumahnya, Kamis (18/5/2023).

"Pelaku berprofesi sebagai buruh, warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang," jelas 

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (21/5/2023).

Dari tangan pelaku disita BB Hp merek Nokia tipe 210 milik korban Mulyadi (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Baca juga: Pencuri 2 HP di Simpang Lima Blambangan Umpu Dibekuk Jajaran Polda

Baca juga: Bawa Kabur Motor Pas COD, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Rumbia Polda Lampung

Berdasarkan keterangan korban, aksi curat yang dialaminya terjadi pada Senin (29/11/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

Tepatnya di dalam rumah korban yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu.

Mulanya hari Minggu (29/11/2021), sekitar pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumah dan memasukkan sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam merah, B 3160 UAM, di ruang depan dalam rumah, lalu korban tidur ke dalam kamarnya.

"Hari Senin (29/11/2021), sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan melaksanakan salat, lalu kembali masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. 

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang, selain itu HP Nokia tipe 210 juga ikut hilang. 

"Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7 juta," jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Poniran menambahkan, usai mengalami kejadian curat, korban berusaha melakukan pencarian. 

Namun usahanya tersebut tidak membuahkan hasil dan Selasa (02/05/2023) siang, korban datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk membuat laporan secara resmi terkait kejadian curat yang dialaminya.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB berupa HP Nokia berhasil diungkap," imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved