Polda Lampung

Bawa Kabur Motor Pas COD, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Rumbia Polda Lampung

Akibat membawa kabur motor korbannya saat Cod, pelakunya akhirnya dapat diringkus Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Istimewa
Pelaku berikut BB motor milik korban yang dicuri 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Akibat membawa kabur motor korbannya saat Cod, pelakunya akhirnya dapat diringkus Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Jajaran Polda Lampung mengungkap, pelakunya berinisial MAS (35), warga Kampung Perambatan, Abab, Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

"Pelaku berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, di Jawa Barat, Kamis (18/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB," terang Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (21/5/2023).

Pelaku dibekuk saat berada di Jalan Terusan Babakan Jeruk IV, Nomor 47, Suka Galih, Kecamatan Suka Jadi, Kota Bandung, Jawa Barat dalam Ops Sikat Krakatau 2023.

Pelaku diduga hendak bertransaksi menjual motor milik korban, namun petugas terlebih dahulu menangkapnya.

Baca juga: Pria Asal Lamtim Ditangkap Polres Tulangbawang Polda Lampung Karena Sabu

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Warga Lamtim Dibekuk Polres Tuba Polda Lampung di SPBU Bawang Latak

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Korbannya Ahmad Solihin (34), warga Kampung Mataram Ilir, Seputih Surabaya Lampung Tengah, yang melaporkan pelaku ke polisi," katanya.

Pelaku diketahui melakukan penipuan dan atau penggelapan 1 motor Honda Beat warna merah hitam nopol B 5774 FAK milik korban, Senin (15/5/2023) lalu sekira pukul 14.30 WIB.

"Adapun modusnya dengan berpura-pura membeli motor milik korban melalui COD di Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah," urai Iptu Hairil.

Perkenalan keduanya melalui media sosial Facebook dan korban berniat akan menjual sepeda motornya.

Hingga keduanya janji bertemu dan pelaku berpura-pura mengecek sepeda motor korban, lalu pelaku izin ke korban untuk mencoba sepeda motornya di jalan raya.

“Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, sepeda motor korban ternyata tak kunjung kembali, pelaku diduga telah membawa kabur sepeda motor miliknya,” jelasnya.

Korban, sambung Kapolsek telah mencoba menghubungi pelaku, akan tetapi nomor pelaku sudah tidak bisa di hubungi lagi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 18 juta dan melaporkan ke Mapolsek Rumbia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved