Polda Lampung

Pria Asal Lamtim Ditangkap Polres Tulangbawang Polda Lampung Karena Sabu

Pria asal Lampung Timur (Lamtim) ditangkap Polres Tulangbawang, Polda Lampung karena kedapatan miliki sabu.

zoom-inlihat foto Pria Asal Lamtim Ditangkap Polres Tulangbawang Polda Lampung Karena Sabu
Istimewa
Pria 39 tahun dicokok polisi di SPBU karena bawa sabu

Tribunlampung.co.id Lampung Timur - Pria asal Lampung Timur (Lamtim) ditangkap Polres Tulangbawang, Polda Lampung karena kedapatan miliki sabu.

Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, dari tangan pelaku ZN (39), didapati barang bukti berupa plastik klip sabu seberat 0,16 gram.

"Berikut kotak rokok merek Sampoerna, kaca pyrex, korek api gas, dan handphone merek Oppo warna biru," ungkap Aris, Sabtu (20/5/2023).

ZN diringkus polisi saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

"ZN merupakan warga Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur," jelasnya.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, WR Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura Polda Lampung

Baca juga: Polsek Metro Timur Polda Lampung Bersama Masyarakat dan Instansi Terkait Razia Lapo Tuak

Pelaku dicokok pada Rabu (17/5/2023), sekira pukul 23.30 WIB.

Keberhasilan petugas dalam menangkap pria yang membawa narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. 

Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di SPBU Bawang Latak.

"Saat petugas tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," urai perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pria yang ditangkap tersebut saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved