Berita Lampung

BTS Hasil Program BAKTI Kemenkominfo di Lumbok Seminung Lampung Barat Masih Berfungsi dengan Baik

Masyarakat Pekon Pancur Mas, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat, menyebut satu tower BTS di wilayah setempat masih berfungsi dengan baik.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Tower BTS - Masyarakat Pekon Pancur Mas, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat, Lampung, menyebut satu tower Base Transceiver Station (BTS) yang ada di wilayah setempat masih berfungsi dengan baik. 

Pada tahun 2021, pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Kominfo agar bisa membangun tower BTS di empat pekon yang masih merupakan wilayah blank spot.

“Pertama itu ada di Pekon Tembelang yang ada di Kecamatan Suoh, selanjutnya Pekon Batu Api di Kecamatan Pagar Dewa,” kata Munandar.

“Terus ada Pekon Kubu Perahu di Kecamatan Balik Bukit, terakhir Pekon Sukajadi yang ada di Kecamatan Air Hitam,” terusnya.

Pihaknya pun berharap usulan pembangunan di empat pekon yang ada di Lampung Barat tersebut bisa segera terealisasi.

Hal itu dilakukan agar permasalahan blank spot yang ada di wilayah setempat bisa cepat teratasi dengan baik.

Selain usulan ke Kementerian Kominfo melalui program BAKTI, jelas Munandar, pihaknya juga sudah mengusulkan ke beberapa provider terkair pembangunan tower BTS.

“Beberapa waktu yang lalu juga pihak kita sudah melakukan usulan ke provider-provider agar dibangun menara BTS,” jelas Munandar.

“Kita usul ke Indosat dan Telkomsel, jadi tinggal nunggu respon mereka. Siapa duluan yang mau melakukan survey ya kita terima,” pungkasnya.

Baca juga: Atasi Blankspot, Pemkab Mesuji Berencana Bangun 39 Titik BTS

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi atas pengadaan infrastruktur BTS, Rabu (17/5/2023).

Menkominfo Jhonny G Plate menjadi tersangka korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Jhonny G Plate telah merugikan negara sampai Rp 8 triliun terkait perkara korupsi BTS ini dan sekarang dirinya sudah ditahan selama 20 hari.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved