Berita Lampung

Bantah Kadis BMBK Mundur, Plh Kapala Diskominfotik Lampung: Beliau Masih Bertugas Seperti Biasa

Bantah Ferizal Levi Sukmana mundur dari jabatan Kadis BMBK, Plh Kadiskominfotik sebut masih bertugas seperti biasa

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Kadis Kominfotik Lampung Achmad Saefulloh. Bantah Kadis BMBK Lampung mundur, Plh Kadiskominfotik Achmad Saefulloh sebut Kadis BMBK Lampung masih bertugas seperti biasa. 

Hal itu berkenaan dengan alamat kantor pemenang tender yang tidak sesuai antara yang asli dan tertera dalam LPSE Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Tribun Lampung melaporkan ada rumah warga di Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja No 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, yang entah dari mana dijadikan kantor CV Gunung Emas Rajabasa.

CV Gunung Emas Rajabasa merupakan pemenang tender perbaikan jalan Ruas Tajab - Adijaya (link 089) di Kabupaten Way Kanan tahun 2023, dengan nilai negosiasi akhir sebesar Rp 4.899.424.000.

Lalu ada CV Bagas Adhi Perkasa (CV BAP) yang disebutkan jadi pemenang tender rekonstruksi ruas jalan Metro-Kota Gajah (link 018) dengan hargas negosiasi akhir Rp 4,9 miliar.

Lokasi kantor CV Bagas Adhi Perkasa disebut ada di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung.

Dalam berita terpisah, Tribun Lampung memuat adanya kejanggalan dalam alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung yang akan ditelisik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menilai keganjalan dalam proses tender tersebut sangat bisa dimungkinkan hadir karena proses kongkalikong atau persekongkolan antara peserta tender dan pemerintah setempat.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari pusat untuk menelisik persoalan tersebut dari kacamata persaingan usaha.

Atau adanya laporan pengaduan yang masuk ke KPPU.

"KPPU akan mengawasi ini, menunggu arahan dari pusat maupun masyarakat yang mengadukan," kata Wahyu Bekti Anggoro saat diwawancara di ruang kerjanya di Bandar Lampung, Rabu (24/5/2023) lalu.

Menurut Wahyu Bekti Anggoro, jika benar ditemukan adanya persengkongkolan dalam proses tender, hal itu akan merugikan publik sebagai objek pembangunan.

Karena program pembangunan tidak akan maksimal.

"Dan biasanya, persengkongkolan dalam proses tender melekat dengan transaksi-transaksi bawah meja, seperti korupsi, gratifikasi, dan lainnya agar disepakati siapa pemenang tender itu," jelas Wahyu Bekti Anggoro.

Menurutnya, sanksi yang mungkin saja dilayangkan jika persengkongkolan itu benar adalah adalah pencabutan izin usaha hingga denda miliaran rupiah.

"Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai unsur pelanggaran menurut Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999," ucap dia.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved