Berita Lampung
Kerja di Rumah ASN di Bandar Lampung, ART asal Pringsewu Dianiaya dan Tak Digaji 4 Bulan
DI mengaku selama bekerja di rumah oknum ASN di Bandar Lampung tersebut selalu dianiaya dan tidak terima gaji selama empat bulan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Asisten rumah tangga (ART) berinisial DI (24) asal Pringsewu, Lampung diduga dianiaya oleh majikannya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut DI, dirinya sebagai ART telah bekerja di rumah ASN yang ada di Bandar Lampung selama empat bulan dan tidak mendapatkan gajinya.
Kemudian juga DI mengaku selama bekerja di rumah oknum ASN di Bandar Lampung tersebut selalu dianiaya.
"Kalau majikan saya itu yang menganiaya saya setiap hari Senin pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," kata DI (24) saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (25/5/2023).
Dirinya telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
"Berikut nomor laporan polisi yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023," kata DI.
Baca juga: Bandar Lampung Berangkatkan 1.361 Calhaj, Terbanyak dari Way Halim
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Terima Kunjungan Tim Supervisi Slog Polri
DI mengatakan, dirinya awalnya tidak mau bekerja di tempat oknum ASN di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
"Sebelumnya saya ditawarkan untuk bekerja di perumahan elit di Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan gaji Rp 2,2 Juta dan akhirnya sama makelar saya dipindahkan ke Sukabumi," kata DI.
"Jadi sebelum saya bekerja di rumah majikan ini harusnya saya bisa berbicara lewat video call (VC) tapi dia (majikan) itu tidak mau dan malah telpon nomor biasa," kata DI.
Ia mengatakan, pada 10 Februari 2023 lalu dirinya memutuskan untuk ke rumah majikannya tersebut.
Dirinya awal bekerja sudah melihat sifat aslinya kalau majikannya tersebut kasar kepada empat ART termasuk dirinya.
"Saya di dalam rumah itu seharusnya hanya sebagai pengasuh anak majikan saja, tetapi semua kerjaan saya pegang," kata DI.
"DI dalam rumah itu ada orangtua (ibu dan bapak) dari majikan saya dan tiga anak bos saya yang masih kecil. Sedangkan suami bos saya ini ada di Palembang Sumatera Selatan," kata DI.
Ia mengatakan, dirinya sering mendapatkan perlakuan tidak wajar yakni dengan memukul kepala, tampar, injak bagian mata.
Majikan itu menendang punggung belakang, tendang dada dan itu dilakukan setiap harinya.
"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DI.
"Hanya kesalahan kecil, pada saat itu ibu dari majikan saya itu habis menggunting obat dan tidak terbuang bekasnya," kata DI.
Majikan ini melihat dan dikiranya belum menyapu dan mengepel dan akhirnya ia melakukan lagi menyapu dan ngepel dalam posisi tidak mengenakan pakaian.
"Saya tidak boleh tahu anggota keluarga majikan saya," kata DI.
Dirinya terpaksa kabur dengan DA rekannya satu kerjaan sebagai ART karena tidak tahan dengan ancaman dari majikan.
"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," kata DI.
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak," kata DI.
"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata DI.
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," kata DI.
Ia mengatakan, dirinya saat ini sudah merasa aman kembali ke rumah.
"Kemarin juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres, artinya sudah lega. Kalau sebelumnya mempunyai rasa tertekan apalagi kalau dengar suara klakson di depan rumah sangat takut," kata DI.
Ia mengatakan, pihaknya berharap kepada pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ART tersebut.
"Mohon doanya kami polisi lagi gabungan ke sana bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.
"Kami gabungan melaksanakan kegiatan tersebut," kata Kompol Dennis.
Diduga pelaku jika terbukti akan dikenakan pasal 80 KUHP dan perlindungan anak dan UU KDRT.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Kejari Bandar Lampung Setor Rp 1 Miliar ke Bank Mandiri dari Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami |
![]() |
---|
Stok Beras Lampung Capai 158.711 Ton, Cukup Sampai Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Di Lampung hanya 158 Kapal Penangkap Ikan yang Punya Dokumen Resmi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Bandar Lampung Soroti Proyek GOR Siger Tanpa Papan Plang Pembangunan |
![]() |
---|
Polsek Kemiling Bandar Lampung Ingatkan Pengelola Parkir Pasang CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.