Berita Terkini Nasional
Kejagung Diminta Blokir Rekening Perusahaan Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali minta Kejagung blokir rekening perusahaan terlibat korupsi menara BTS Kominfo.
Tribunlampung.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar blokir semua rekening perusahaan yang terlibat di korupsi menara base transceiver station (BTS) di Program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali yang menyambut baik Kejagung akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Program BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informasi sebesar Rp 8,2 triliun.
"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikain, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).
Namun sebelum blokir rekening perusahaan, Kejagung harus menetapkan terlebih dahulu perusahaan mana saja yang diduga terlibat dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BTS.
"Kita butuh pernyatan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," katanya.
Di dalam proyek BTS Bakti Kominfo ini, menurutnya, ada tiga perusahaan konsorsium yang diduga terlihat dalam kerugian 8,2 triliun rupiah.
Baca juga: BTS Hasil Program BAKTI Kemenkominfo di Lumbok Seminung Lampung Barat Masih Berfungsi dengan Baik
Baca juga: Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politik dari Penangkapan Johnny G Plate
Karenanya semua rekening tiga perusahaan konsorsium itu diblokir karena uangnya masuk ke perusahaan tersebut.
Lanjut Ali, penelusuran kasus korupsi tersebut sebenarnya sederhana karena aliran dananya jelas dari Kementerian mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing.
"Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya. Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," katanya.
Anggota Komisi III DPR ini menyarankan agar Kejaksaan secepatnya melakukan pemblokiran, karena berpotensi untuk memanupulasinya.
"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," kata Ali.
7 Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 tersangka.
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kebakaran Markas Gegana di Jakpus |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Disarankan Kembali pada Profesi Lama |
![]() |
---|
Meninggal Saat Unjuk Rasa, Jenazah Mahasiswa Amikom Tidak Diautopsi |
![]() |
---|
Penyebab Markas Gegana di Jakpus Kebakaran, Diduga Puntung Rokok |
![]() |
---|
Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit Ngaku Siap Asal Diminta Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.