Berita Terkini Nasional

Kejagung Diminta Blokir Rekening Perusahaan Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali minta Kejagung blokir rekening perusahaan terlibat korupsi menara BTS Kominfo.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali minta Kejagung blokir semua rekening perusahaan terlibat korupsi Program BAKTI. 

Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto;

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali;

dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tersangka ketujuh yang baru ditetapkan bernama Windy Purnama (WP) dari pihak swasta.

Windi Purnama diketahui sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved