Berita Lampung

Gelapkan Uang Perusahaan demi Gaya Hidup, Bos Lautan Teduh Interniaga Pringsewu Ditangkap

Polres Pringsewu menangkap bos PT Lautan Teduh Interniaga atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Bos PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan ratusan juta hanya untuk memenuhi gaya hidup. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu menangkap seorang pimpinan salah satu cabang perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor dan suku cadang usai terlibat kasus penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial IR (40) pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

Mirisnya, bos PT Lautan Teduh Interniaga  yang ditangkap Polres Pringsewu itu menggelapkan uang perusahaan hanya untuk memenuhi gaya hidup.

Feabo mengatakan, pelaku IR diamankan pada Rabu (24/5/2023).

“Ya, kami berhasil menangkap dan menahan pelaku yang diduga menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai ratusan juta,” ujarnya, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Warga Natar Tipu BRI Link Rp 15 Juta Babak Belur di Pringsewu

Menurut Feabo, modusnya adalah pelaku menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merek secara tunai kepada konsumen.

Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut perusahaan merugi hingga Rp 306.245.000 juta.

Kemudiah pihak perusahaan melaporkan pelaku kepda Polres Pringsewu.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasat setelah pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan .

Setelah perusahaan melakukan audit barulah terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Feabo, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap.

“Palaku ini mulai menggelapkan uang perusahaan sejak Agustus 2021 hingga September 2022,” 

“Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Pringsewu tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved