Polda Lampung

Merugi Rp 5 Jutaan, Pemilik HP Oppo Melapor ke Jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung

Akibat HP-nya ilang digondol maling, korban merugi Rp 5 jutaan dan melapor ke jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Istimewa
Pencuri HP yang buat korbannya merugi Rp 5 jutaan akhirnya tertangkap polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Akibat HP-nya ilang digondol maling, korban merugi Rp 5 jutaan dan melapor ke jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp 5 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti," beber 

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Pariang Marganda, Senin (29/5/2023).

Kronologi kejadian pencurian pada Senin (3/4/2023) pukul 21.00 WIB, saat korban Erson sedang makan mie ayam di salah satu warung di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan bersama rekannya.

Erson diketahui menaruh HP android merek Oppo Reno4 miliknya di dashboard sepeda motornya di depan warung.

Baca juga: Razia Rumah Kos, Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Dapati Pesta Miras

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal ke Pihak Kepolisian

Setelah selesai makan di warung itu, korban hendak mengambil HP tetapi HP Miliknya sudah tidak ada di dashboard sepeda motor.

"Saat makan korban mengaku melihat ada seseorang yang duduk di atas sepeda motornya," terangnya lagi.

Hingga akhirnya pelakunya inisial AGM (39) yang tinggal di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin, Way Kanan.

Kronologi penangkapan pada Sabtu (27/5/2023) pukul 06:30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 HP android merek Oppo dibawa untuk diamankan Polres Way Kanan guna penyidikan lebih Lanjut

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved