Polda Lampung

Kedapatan Bawa Sabu 0,51 Gram, Seorang Pria di Menggala Dibekuk Polres Tuba Polda Lampung

Seorang pria harus pasrah diamankan jajaran Polres Tulangbawang, Polda Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,51 gram.

zoom-inlihat foto Kedapatan Bawa Sabu 0,51 Gram, Seorang Pria di Menggala Dibekuk Polres Tuba Polda Lampung
Istimewa
Pelaku berikut barang bukti sabu hasil tangkapan polisi

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Seorang pria harus pasrah diamankan jajaran Polres Tulangbawang, Polda Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,51 gram.

"Pemiliknya berinisial HY, berusia 40 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta," beber Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (29/5/2023).

Keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. 

Informasi yang didapat bahwa di Kelurahan Ujung Gunung akan ada transaksi narkotika.

"Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, Sabtu (27/5/2023), sekira pukul 13.00 WIB," terangnya.

Baca juga: Merugi Rp 5 Jutaan, Pemilik HP Oppo Melapor ke Jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung

Baca juga: Sat Binmas Polres Mesuji Polda Lampung Lantik Dewan Saka Bhayangkara

"Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," sambung perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 itu menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

Pelaku merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved