Berita Lampung

Cekoki Alkohol, Predator di Lampung Timur Rudapaksa ABG 18 Tahun di dalam Mobil

Tak hanya rudapaksa korban, AM juga mencekoki alkohol sebelum melakukan aski bejatnya di dalam mobil kepada korban warga Lampung Timur

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Ilustrasi pelaku asusila ditangkap polisi 

Setelah menerima laporan dari korban, tepatnya pada Sabtu (3/6/2023 pukul 14.30 WIB, kepolisian berhasil mengamankan pelaku AM. 

"Kami mengamankan pelaku, di dalam sebuah toko di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur," katanya. 

Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. 

Selanjutnya, pelaku diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut. 

Selain pelaku, pihaknya juga mengatakan, berhasil mengamankan barang bukti. 

"Diamankan juga satu set pakaian korban dan pelaku dan satu unit Mobil Honda Jazz nopol BE 306 ANS" sebutnya. 

"Pelaku kita kenakan pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved