Kasus Korupsi di Lampung Utara

Ada Penggeledahan di Kelurahan Kota Alam Lampung Utara, Warga Urung Urus KK

Dia tidak mengetahui jika sedang ada penggeledahan di Kantor Kelurahan Kota Alam. Ia kaget ketika melihat banyak jurnalis di depan kantor kelurahan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Warga tak tahu ada penggeledahan di Kantor Kelurahan Kota Alam, Lampung Utara, Senin (5/6/2023). 

Penggeledahan di Kantor Kelurahan Kota Alam dilakukan oleh petugas Unit Tipikor Polres Lampung Utara terkait anggaran tahun 2022.

Pemeriksaan dilakukan guna memeriksa anggaran Kelurahan Kota Alam secara menyeluruh pada tahun 2022.

Ketika disinggung anggaran yang diperiksa oleh polisi, ia tidak mengetahui secara pasti anggaran apa yang sedang diselidiki.

“Karena saya baru di sini (Kelurahan Kota Alam) menjabat sebagai Seklur bulan Oktober 2022. Secara garis besar Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2022. Saya kurang paham,” ujarnya.

Saat penggeledahan tadi, hanya dirinya yang mendampingi anggota tipikor yang melakukan penggeledahan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara beberapa waktu ini ada honor yang diperuntukkan oleh ketua RT yang digunakan secara pribadi oleh seorang pegawai honorer.

“TKS berinisial Yu yang memakainya,” kata dia.

Besaran dana yang dipakai oleh oknum honorer itu sebesar Rp 160 juta.

Penggeledahan di Kantor Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Pengumpulan bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi honor ketua RT di Kelurahan Kota Alam tahun 2022.

“Kami mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait persoalan tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Senin (5/6/2023).

Penggeledahan ini, lanjut Eko, merupakan rangkaian proses yang dilakukan oleh anggota Tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara guna mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangka.

Ia mengatakan, untuk kasus ini, Unit Tipikor Polres Lampung Utara telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kita sudah tingkatkan dari lidik ke sidik tanggal 31 Mei 2023,” ujarnya.

Kasus dugaan penggelapan gaji ketua RT dan lingkungan di Kelurahan Kota Alam akhirnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved