Kasus Korupsi di Lampung Utara

Eksepsi Kadis PMD Lampung Utara di Dugaan Korupsi Bimtek Ditolak

Majelis hakim juga menolak eksepsi Kepala Bidang Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022, Kamis (16/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman.

Majelis hakim juga menolak eksepsi Kepala Bidang Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022, Kamis (16/11/2023).

Saat itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena dinilai tak cermat dan tak lengkap.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang kasus dugaan korupsi tersebut dipastikan berlanjut.

Majelis hakim menilai eksepsi yang diminta secara umum membahas pokok perkara dan belum bukan merupakan pokok keberatan.

"Eksepsi tersebut membahas materi pokok perkara yang justru harus dibuktikan di persidangan," kata majelis hakim Hendro Wicaksono.

Menyoal penyebab lain eksepsi diajukan terdakwa karena diklaim prematur, hakim menilai terdapat kejelasan dalam dakwaan yang dihadirkan di meja hijau sudah cermat dan menyertakan seluruh unsur yang diperlukan.

"Menimbang hal tersebut, maka eksepsi tidak dapat diterima," kata hakim.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022, Kamis (16/11/2023).

Sebagai terdakwa yakni Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman dan Kepala Bidang Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra.

Dalam kasus tersebut, mereka diduga menerima dan memberikan gratifikasi.

Hal itu menjawab nota keberatan (eksepsi) yang mereka ajukan sebelumnya.

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023) lalu.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang belum dimulai.

Namun, Abdurahman dan Ismirham Adi Saputra sudah hadir di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Mereka tampak mengenakan kemeja putih plus rompi tahanan dan peci.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved