Kasus Korupsi di Lampung Utara

Eksepsi Ditolak, Kadis PMD Lampung Utara Ajukan Restorative Justice

Di luar jalur persidangan, Ginda juga mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan restorative justice.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Majelis hakim menolak eksepsi Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman dan Kepala Bidang Ismirham Adi Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman buka suara perihal penolakan eksepsi oleh majelis hakim.

Ginda Anshori Wayka, kuasa hukum Abdurahman, mengaku tidak mempermasalahkan penolakan tersebut.

Bahkan ia mengaku telah memperkirakan majelis hakim bakal menolak eksepsi tersebut.

Ia pun tengah menyusun langkah tindak lanjut. 

"Itu kan ikhtiar. Terkait hal ini, memang kami sudah menduga putusan ini," kata dia, Kamis (16/11/2023).

Menyoal sidang lanjutan ke tahap pembuktian, Ginda mengatakan pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti dan saksi.

Di luar jalur persidangan, Ginda juga mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan restorative justice.

"Hal itu menyoal karena perkara dengan kerugian di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan restorative justice," kata dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman hanya bisa pasrah saat eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Begitu pula dengan Kepala Bidang Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra.

Majelis hakim menolak eksepsi Abdurahman dan Ismirham dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/11/2023).

Seusai eksepsi ditolak, persidangan kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 dipastikan akan dilanjutkan.

Merespons hasil tersebut, Abdurahman dan Ismirham Adi Saputra nampak berpasrah.

Mereka mendengar putusan tersebut dengan ekspresi datar.

Sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang, kedua terdakwa hanya bisa terdiam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved