Kasus Korupsi di Lampung Utara

Ekspresi Datar Kadis PMD Lampung Utara Seusai Eksepsi Ditolak

Majelis hakim menolak eksepsi Abdurahman dan Ismirham dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/11/2023).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Majelis hakim menolak eksepsi Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman dan Kepala Bidang Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman hanya bisa pasrah saat eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Begitu pula dengan Kepala Bidang Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra.

Majelis hakim menolak eksepsi Abdurahman dan Ismirham dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/11/2023).

Seusai eksepsi ditolak, persidangan kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 dipastikan akan dilanjutkan.

Merespons hasil tersebut, Abdurahman dan Ismirham Adi Saputra nampak berpasrah.

Mereka mendengar putusan tersebut dengan ekspresi datar.

Sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang, kedua terdakwa hanya bisa terdiam.

Sesekali, mereka hanya tersenyum dan menyapa kerabat yang ada di ruang sidang.

Hal itu dilakukan dengan borgol yang merekat di tangan mereka.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman.

Majelis hakim juga menolak eksepsi Kepala Bidang Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela kasus dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022, Kamis (16/11/2023).

Saat itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena dinilai tak cermat dan tak lengkap.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang kasus dugaan korupsi tersebut dipastikan berlanjut.

Majelis hakim menilai eksepsi yang diminta secara umum membahas pokok perkara dan belum bukan merupakan pokok keberatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved