Berita Lampung

Modus Numpang Buang Air Kecil, Pekerja Bengkel di Lampung Utara Berbuat Asusila

Meta menjelaskan, ayah dua anak itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban NSR (21), yang tak lain adalah tetangga tempat pelaku bekerja.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Pelaku tindak asusila diperiksa oleh penyidik PPA Polres Lampung Utara, Rabu (7/6/2023). 

Polisi lalu mencari keberadaan pelaku.

Saat itu, diketahui Can sedang bekerja di sebuah bengkel di Abung Barat, Lampung Utara.

Tidak ingin pelaku melarikan diri, anggota langsung mengamankan tersangka.

“Can diamankan saat bekerja di bengkel,” ujarnya.

Kini pelaku sudah ditahan kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas aksinya, Can disangkakan dengan pasal 389 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Di hadapan penyidik, ia mengaku sengaja melakukan aksi bejatnya.

Ia menggunakan modus pura-pura menumpang buang air kecil.

Setelah itu ia langsung memegang payudara korban, yang dilanjutkan dengan memegang alat vital korban.

“Saya saat itu kepingin aja megang,” kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved