Polda Lampung

Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Rakor Soal Penertiban Orgen Tunggal

Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menggelar rapat koordinasi terkait penertiban hiburan orgen tunggal.

Istimewa
Polres Tulangbawang bersama pihak terkait meneken MoU soal batasan operasional hiburan malam 

5. Bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan shobibul hajat untuk dapat dibubarkan acaranya, serta mengamankan alat-alat hiburan orgen tunggal di Polres Tulangbawang.

6. Apabila dalam acara telah melebihi batas waktu dalam Surat Izin Keramaian (SIK) pukul 17.00 WIB, maka dianggap kegiatan hiburan masyarakat tersebut tidak berizin.

Nota kesepakatan bersama ini telah mendapat persetujuan Dandim 0426, Pj. Bupati Tulang Bawang yang diwakili sekda, Ketua DPRD Tulangbawang, forkopimda, perwakilan camat se-Tulangbawang, perwakilan apdesi Kabupaten Tulangbawang, dan perwakilan pengusaha orgen tunggal yang hadir dalam rakor.

"Kami pertegas bahwa yang dibatasi bukan acara pesta/hajatannya, tapi orkes dan orgen tunggal yang menyajikan nada disco/remix, serta koplo atau sejenisnya karena sering disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan pesta miras," tekan kapolres.

Rakor yang berjalan lancar ini dipimpin langsung oleh kapolres didampingi Dandim 0426, Letkol Inf Triano Iqbal, Sekda Tulang awang Anthoni, dan Ketua DPRD Tulangbawang Sopi'i di Aula mapolres setempat.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved