Polda Lampung
Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Rakor Soal Penertiban Orgen Tunggal
Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menggelar rapat koordinasi terkait penertiban hiburan orgen tunggal.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
5. Bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, mengimbau, dan mengingatkan shobibul hajat untuk dapat dibubarkan acaranya, serta mengamankan alat-alat hiburan orgen tunggal di Polres Tulangbawang.
6. Apabila dalam acara telah melebihi batas waktu dalam Surat Izin Keramaian (SIK) pukul 17.00 WIB, maka dianggap kegiatan hiburan masyarakat tersebut tidak berizin.
Nota kesepakatan bersama ini telah mendapat persetujuan Dandim 0426, Pj. Bupati Tulang Bawang yang diwakili sekda, Ketua DPRD Tulangbawang, forkopimda, perwakilan camat se-Tulangbawang, perwakilan apdesi Kabupaten Tulangbawang, dan perwakilan pengusaha orgen tunggal yang hadir dalam rakor.
"Kami pertegas bahwa yang dibatasi bukan acara pesta/hajatannya, tapi orkes dan orgen tunggal yang menyajikan nada disco/remix, serta koplo atau sejenisnya karena sering disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan pesta miras," tekan kapolres.
Rakor yang berjalan lancar ini dipimpin langsung oleh kapolres didampingi Dandim 0426, Letkol Inf Triano Iqbal, Sekda Tulang awang Anthoni, dan Ketua DPRD Tulangbawang Sopi'i di Aula mapolres setempat.
(Tribunlampung.co.id)
Bhayangkara Presisi Lampung U15 Raih Runner-Up Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Terbaik Ungkap Kasus Ops Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Kapolda Lampung |
![]() |
---|
Ops Krakatau 2025 Amankan Barang Bukti, Kapolda Lampung : Aset Korban Dikembalikan |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Ciduk Pelaku Pembunuhan Kakek di Mesuji Dalam 3 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.