Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Pengamat Hukum Sebut Retribusi dan Pajak Rentan Korupsi, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Disidang
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung, Rifandi Ritonga menilai retribusi dan pajak rawan dikorupsi salah contohnya di DLH Bandar Lampung
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Bandar Lampung, Kamis (8/6/2023).
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung, Rifandi Ritonga mengatakan, tata kelola uang pungutan retribusi dan urusan pajak yang salah satunya ditarik DLH rentan untuk dijadikan lahan korupsi.
"Kita sangat menyayangkan atas perkara korupsi ini, menjadi catatan suram tentang bagaimana tata kelola pungutan restribusi rawan terjadi korupsi," ujar Rifandi Ritonga kepada Tribunlampung, Kamis (8/6/2023).
"Hal serupa dimungkinkan terjadi di jenis restribusi lainya bahkan dari sektor pajak juga rawan," imbuhnya
Rifandi melanjutkan, terdakwa yang juga merupakan oknum PNS ini selain melanggar hukum juga minus etika dan intergritas.
Pasalnya, seorang mantan kepala dinas yang harusnya dijunjung tinggi sebagai seorang pegawai negeri sipil, namun justru diduga terlibat dalam pusaran korupsi.
Lanjut Rifandi, dia melihat jaksa sudah tepat dalam pengunaan pasal dalam dakwaannya.
"Namun perlu kiranya dilihat dan dicermati kemungkinan-kemungkinan hasil korupsi yang sudah berubah menjadi aset-aset atau surat berharga lainnya yang dimiliki terdakwa dalam hal ini," kata dia.
Menurut Rifandi, peristiwa yang menimpa mantan Dinas ini menjadi catatan buruk bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung
"Kami berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadikan catatan buruk ini dengan perbaikan dalam tata kelola pengelolaan dana restribusi,"
lanjut Rifandi, pemerintah harus dapat menjalankan prinsip trasparansi, akuntabilitas, efisien, trasparasi publik, hingga elektronik servis.
"Secara aturan sudah jelas dalam pengelolaan hasil restribusi sampat bagaimana tata cara pemungutan," ujar Rifandi
"Namun kepatuhan dalam melaksanakan aturan oleh terkesan bisa pakai bisa tidak, atas nama diakresi, ini yang kacau," pungkasnya.
Kembalikan Rp 2,69 Miliar
Tersangka dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah kembalikan kerugian negara senilai Rp 2,69 miliar.
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan kerugian negara melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, saat menggelar ekspose kepada awak media, Senin (27/3/2023).
"Kami menerima penitipan uang dari tersangka Sahriwansah Rp 2,69 miliar," ujar Hutamrin
Hutamrin menyebutkan, titipan kerugian negara itu diperuntukkan pada perkara korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Diketahui, berdasarkan hasil auditor independen terhadap kasus tersebut, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000.
Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dimana salah satunya adalah mantan Kepala DLH Sahriwansah.
Adapun dua tersangka lain yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Menurut Hutamrin, uang yang kembalikan oleh Sahriwansah sendiri masih berstatus titipan kerugian negara.
"Ini uang kerugian negara yang dititipkan kepada Penyidik Kejati Lampung," ujar Hutamrin
"Untuk jumlah pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti," jelas Hutamrin.
Menurut Hutamrin, sebelumnya sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 586.750.000
Pengembalian kerugian negara tersebut yakni dari salah satu tersangka yakni Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung senilai Rp 108 juta.
Adapun sisanya Rp 478 juta dikembalikan oleh sejumlah UPT di bawah DLH Bandar Lampung.
"Sejauh ini, total penitipan kerugian negara berjumlah Rp 3,28 miliar," kata Hutamrin
"Jadi masih ada sisa Rp 3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," sambung Hutamrin.
Tetap Berjalan
Ia melanjutkan, meski uang kerugian negera dikembalikan, tapi proses hukum tetap berjalan.
Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan.
Diketahui , ketiga tersangaka terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Kejati Lampung
DLH Bandar Lampung
korupsi
Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung
retribusi sampah
Bandar Lampung
kerugian negara
Lampung
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.